395 Peserta SKD Malra Lulus, Inilah Syarat yang Berhak Ikut SKB

Ikuti suaradamai.com dispot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dilansir dari BKN, tak semua peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas (passing grade), bisa lanjut mengikuti tahapan SKB.

Langgur, suaradamai.com – Tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi 2.086 peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Maluku Tenggara  tahun anggaran 2019 yang digelar sejak 12-16 Februari 2020, telah berakhir.

Terhitung, yang memenuhi passing grade sebanyak 395 orang dari total 2.086 orang.

Dilansir dari siaran pers Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 0392/RILIS-BKN/XII/2019, Jumat (31/1/2019), pengumuman resmi hasil SKD sekiranya akan dilaksanakan tanggal 22-23 Maret 2020.

Hasil ini akan disampaikan Kepala BKN kepada PPK masing-masing instansi melalui portal SSCASN dan admin instansi dapat mengunduh hasil SKD tersebut.

Selanjutnya, Ketua panitia Seleksi Instansi akan menetapkan pengumuman hasil kelulusan SKD dan disampaikan kepada publik.

Bagi peserta yang lolos tahap ini, selanjutnya akan mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Untuk diketahui, bagi peserta yang telah memenuhi passing grade pada tahapan SKD, harus dapat menahan diri sejenak dan sekiranya tak membuat asumsi sendiri sebelum pengumuman hasil tes SKD resmi dikeluarkan.

Pasalnya, sesuai pernyataan BKN, tak semua peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas (passing grade), bisa lanjut mengikuti tahapan SKB.

Mengapa demikian? Lantas bagaimana kriteria penunjang bagi peserta yang lolos SKD untuk bisa melaju ke tahap SKB?

Semuanya ditentukan melalui beberapa kriteria, sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, berdasarkan kriteria resmi BKN sebagaimana tertuang dalam Permenpan RB Nomor 24/2019 tentang passing grade, nilai sub tes SKD yang dapat dinyatakan lolos passsing grade, yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 126, Tes Intelegensi Umum (TIU) 80 dan Tes Karateristrik Pribadi (TKP) 65.

Untuk mengetahui berapa jumlah kursi tes SKB yang bisa ditempati peserta yang lolos SKD, menurut penjelasan Pelaksana Tugas Biro Humas BKN, Paryono sebagaimana dilansir dari Liputan6.com bahwa jumlah kuota yang tersedia pada satu formasi yang dilamar, dikalikan tiga.

“Misal, formasi CPNS analis kepegawaian tersedia 3 kursi, sedangkan pelamar yang mendaftar di formasi tersebut dan lolos passing grade ada 15, maka akan diambil 3 × 3 = 9 orang yang memiliki nilai terbaik dari 15 peserta yang lolos passing grade,” jelasnya.

Sementara, sesuai informasi yang dihimpun suaradamai.com dari akun resmi Badan Kepegawaian Negara RI, @BKNgoid dalam unggahan Twiternya, Jumat (14/2/20) menjelaskan, jika terdapat peserta dengan nilai total tes SKD yang sama, maka kelulusan SKD-nya akan didasarkan pada nilai yang lebih tinggi secara berurutan pada tiga sub tes SKD.

Pengurutan tiga sub tes ini dimulai dari nilai TKP, lalu TIU dan terakhir TWK.

Ikuti suaradamai.com dispot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ronald Tethool

Sosok inspiratif yang berhasil memajukan pariwisata Ngurbloat, Kepulauan Kei, Maluku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

KOMENTAR TERBARU