Di tahun 2020, DPKPP Malra baru menyelesaikan empat sertifikat tanah milik pemerintah.
Langgur, suaradamai.com – Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Maluku Tenggara Afan B. Ifat mengatakan, proses sertifikasi tanah milik Pemkab Malra tinggal beberapa hektar yang belum bersertifikat.
Kepada Suara Damai di ruang kerjanya, Senin (8/3/2021), Afan mengatakan, total tanah milik Pemkab Malra seluas 416,22 hektar. Dari total itu, 412,97 hektar sudah bersertifikat atau mencapai 99,2%. Masih tersisa kurang lebih 3,25 hektar atau 0,8 persen yang belum bersertifikat.
Afan mengakui ada beberapa bangunan milik pemerintah yang telah dibangun, namun kelengkapan dokumen terkait lahan belum lengkap. Meski begitu, sudah dimasukan sebagai asset daerah, sehingga DPKPP sedang berupaya melakukan identifikasi dokumen lahan tersebut untuk sertifikasi.
Dia juga menjelaskan, pengurusan sertifikat tanah itu melalui proses yang panjang dan memakan waktu hampir sebulan lebih.
“Prosesnya sendiri cukup makan waktu yang banyak. Kami pengurusan dengan SOP sendiri lalu proses pengeluaran surat sertifikat oleh Badan Pertanahan Nasional dengan SOPnya sendiri,” jelas Afan.
Terdapat beberapa bangunan milik pemerintah namun masih bermasalah karena dokumen lahannya seperti Kantor Kecamatan Manyeuw di Ohoi Debut, Kantor Kecamatan Kei Besar Selatan Barat. Adapun lahan yang telah dibeli pemerintah namun belum bersertifikat, seperti lahan Pelabuhan Fery di Wearlilir yang masih dalam proses penyelesaian.
Kadis menambahkan, di tahun 2020, DPKPP baru menyelesaikan empat sertifikat tanah milik pemerintah dari kurang lebih 200 dokumen pengurusan tanah.
“Satu sertifikat bisa makan waktu satu bulan lebih, yang bisa kami lakukan adalah melakukan secara bertahap karena masih tersisa sekitar 200 dokumen. Ini akan memakan waktu yang sangat lama,” tutupnya.
Empat sertifikat tanah yang telah diselesaikan DPKPP pada tahun 2020 adalah sertifikat tanah Balai Penyuluhan di Ohoi Yafavun, Pasar Tradisional di Ohoi Rat, Puskesmas di Ohoi Ngilngof dan Puskesmas di Ohoi Wain.
Editor: Labes Remetwa
Pengurusan sertifikat tanah melalui proses yang panjang dan memakan waktu hampir sebulan lebih.
Baca juga: