Mereka sangat kesulitan untuk membiayai hidup di Kota Tual.
Tual, suaradamai.com – 94 warga Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) yang ada di Kota Tual minta dipulangkan kembali ke kampung halaman.
Margaretha Kelbulan dan Petrosina Samangun mewakili ke 94 orang itu, mengaku sudah kesulitan membiayai hidup di Kota Tual. Mereka minta Bupati KKT agar bantu pulangkan mereka.
“Kami memohon bantuan yang sebesar-besarnya dari Bapak Bupati bersama pemimpin di KKT. Mohon ada pertimbangan, ada upaya untuk membantu kepulangan kami dari Kota Tual,” pinta Margareta di Pelabuhan Yos Sudarso Tual, Kamis (9/7/2020).
“Setelah dua bulan kami diusir dari Larat dengan Kapal Timothy (jenis perintis), kami sangat menderita. Makan saja kami sudah tidak mampu, apalagi sekarang ini rapid test sebesar Rp 450.000,” ujarnya.
“Kami mohon dengan kerendahan hati kami, dengan penuh kasihan Bapak Bupati, tolong kami, tolong bantu kami. Kami cuma mau pulang ke Tanimbar. Jujur kami sudah melarat,”
Petrosina, warga Desa Keliobar Kecamatan Tanimbar Utara, ke Tual untuk urusan pendidikan anak-anaknya. Ia juga sempat kembali ke Larat menumpangi KM. Timothy namun disuruh kembali ke Tual oleh otoritas setempat.
Senada dengan Margaretha, Petrosina juga ingin pulang bekerja bantu keluarganya. “Dari ujung kaki sampai ujung rambut, kami mohon dengan kerendahan hati Bapak Bupati tolong kami. Bantu kami, pulangkan kami ke daerah asal kami Larat Saumlaki,” ujarnya.
Juru Bicara Pemkot Tual sekaligus Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Tual Muchsin Ohoiyuf saat menemui Margaretha dan Petrosina bersama warga KKT lainnya di Pelabuhan Tual, mengatakan bahwa Pemerintah Kota Tual tetap berusaha bantu memulangkan mereka. Namun keputusan terakhir ada pada Pemkab KKT.
“Kami sudah kirim surat, namun sampai sekarang belum ada tindaklanjut atau balasan dari asisten III, kepala dinas perhubungan, maupun Kabag Humas KKT. Pada prinsipnya Gugus Tugas Kota menunggu saja. Kalau sudah persetujuan dari sana, baru katong kasih keluar rekomendasi,” terang Muchsin kepada warga KKT.
Muchsin menegaskan, apabila surat permohonan disetujui Bupati KKT, maka ke 94 warga itu harus memenuhi persyaratan sebagai pelaku perjalanan. “Bapak Ibu harus ikut rapid test, kalo hasilnya non reaktif, baru bisa ikut dalam perjalanan,” kata Muchsin.
Editor: Labes Remetwa