Beranda Nasional Viral Penghapusan Gaji ke-13 Beredar, Ini Tanggapan Kemenkeu

Viral Penghapusan Gaji ke-13 Beredar, Ini Tanggapan Kemenkeu

0
Viral Penghapusan Gaji ke-13 Beredar, Ini Tanggapan Kemenkeu
Kapan gaji ke-13 cair. Ilustrasi gambar: Ketty Remetwa

Isu ini menjadi perhatian luas di media sosial dan menimbulkan kegaduhan di kalangan PNS.


Jakarta – suaradamai.com – Media sosial (X) ramai dengan isu penghapusan gaji ke-13 dan ke-14 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kabar ini beredar di tengah upaya pemerintah melakukan efisiensi besar-besaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.

Sejumlah netizen ungkap khawatir terhadap penghapusan gaji ke-13 dan 14 yang selama ini menjadi tambahan penghasilan menjelang Lebaran dan tahun ajaran baru.

Isu ini menjadi perhatian luas di media sosial dan menimbulkan kegaduhan di kalangan PNS.

Menanggapi isu tersebut, dilansir dari CNN Indonesia Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima informasi resmi mengenai penghapusan gaji ke-13 dan 14.

 “Kami belum mendapatkan informasi terkait kebijakan ini, sehingga belum dapat memberikan komentar lebih lanjut,” ujar Deni saat dikonfirmasi.CNN

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan pemangkasan anggaran dalam APBN 2025 sebesar Rp306,69 triliun melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 22 Januari lalu.

Menindaklanjuti instruksi tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan Surat Nomor S-37/MK.02/2025 yang merinci 16 pos belanja yang harus dihemat, dengan total penghematan sebesar Rp256,1 triliun.

Salah satu pos yang terkena pemangkasan terbesar adalah anggaran alat tulis kantor (ATK) yang dipangkas hingga 90 persen.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah mengenai penghapusan gaji ke-13 dan 14 bagi PNS.