Kegiatan ini menjadi wujud nyata komitmen Pemkot Tual untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan tata laksana pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Tual, suaradamai.com – Pemerintah Kota Tual menggelar kegiatan Fasilitasi Pelayanan Publik dan Tata Laksana Tahun 2025 di Aula Kantor Wali Kota Tual, Senin (29/9/2025).
Acara ini secara resmi dibuka oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kota Tual, Ridwan H. Renwarin, yang mewakili Wali Kota Tual, Akhmad Yani Renuat.Kegiatan diawali dengan doa, dilanjutkan laporan dari Bagian Organisasi Setda Kota Tual, John Richard Rahakbauw.
Sambutan Wali Kota Tual yang dibacakan oleh Penjabat Sekda Ridwan H. Renwarin menandai pembukaan resmi acara ini.
Pemerintah Kota Tual mendapat apresiasi atas peningkatan kualitas pelayanan publik yang signifikan.
Berdasarkan Opini Pelayanan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 dari Ombudsman RI, Kota Tual berhasil naik dari Zona Kuning pada 2023 menjadi Zona Hijau dengan kualitas tinggi pada 2024.
Prestasi ini menjadi bukti komitmen Pemkot Tual dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam sambutan Wali Kota Tual yang dibacakan Ridwan H. Renwarin, disampaikan bahwa peningkatan kualitas pelayanan publik harus dilakukan secara terpadu dengan berbagai terobosan.
Salah satunya adalah melalui peningkatan kapasitas aparatur, seperti kegiatan yang digelar hari ini.
“Upaya peningkatan kualitas pelayanan publik harus dilakukan secara terpadu, dengan melakukan berbagai terobosan, salah satunya peningkatan kapasitas aparatur dengan kegiatan yang dilaksanakan hari ini,” demikian kutipan sambutan Wali Kota Tual, Akhmad Yani Renuat, yang dibacakan.
Lebih lanjut, mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Wali Kota menegaskan pentingnya standar pelayanan publik untuk memberikan keterbukaan akses informasi kepada masyarakat.
Standar ini mencakup persyaratan, prosedur, biaya, dan waktu pelayanan yang jelas, sehingga masyarakat tidak mengalami kebingungan.
Selain itu, pengawasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik juga menjadi bagian penting.
Dalam bidang tata laksana, Pemkot Tual sedang mempersiapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Tual.
“Jika sudah ditandatangani, maka dalam penyelenggaraan tata naskah dinas kepada organisasi perangkat daerah agar menjadi perhatian atas surat edaran nomor 045.2/949 tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas di lingkungan Pemerintah Kota Tual,” tandas Wali Kota.
Di akhir sambutan, Wali Kota Tual menyampaikan ucapan terima kasih kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku atas dukungan dan perhatian terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di Kota Tual.
“Kami ucapkan terima kasih atas perhatian dan dukungan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di Kota Tual,” ucapnya.
Kegiatan ini menjadi wujud nyata komitmen Pemkot Tual untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan tata laksana pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Hadir dalam kegiatan tersebut Tim Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku, Hasan Slamat S.H, M.H beserta rombongan, para Staf Ahli, Asisten Setda Kota Tual, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta peserta kegiatan.
Wali Kota Tual, Akhmad Yani Renuat (kiri) dan Wakil Wali Kota Tual, Amir Rumra (kanan).





