Beranda Lingkungan Tolak Aktivitas PT Batu Licin, Ingratubun Sasi Empat Bidang Tanah di Ohoiwait

Tolak Aktivitas PT Batu Licin, Ingratubun Sasi Empat Bidang Tanah di Ohoiwait

0
Tolak Aktivitas PT Batu Licin, Ingratubun Sasi Empat Bidang Tanah di Ohoiwait
Mochtar Ingratubun (kiri) memasang sasi di salah satu bidang tanah milik marga Ingratubun di Ohoi Ohoiwait, Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku. (istimewa)

Aksi pemasangan sasi ini merupakan bentuk larangan secara adat terhadap perusahaan milik Haji Isam di Ohoiwait, Maluku Tenggara, Maluku.


Langgur, suaradamai.com – Mewakili Marga Notanubun di Ohoi Ohoiwait, Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara, Mochtar Ingratubun memasang sasi adat di empat bidang tanah marga yang ingin digarap oleh PT. Batulicin Beton Asphalt (BBA).

Aksi pemasangan sasi ini merupakan bentuk larangan secara adat terhadap PT. BBA.

Perusahaan milik Haji Isam itu dianggap tidak menghargai pemilik petuanan. Mereka diduga telah melakukan penyerobotan terhadap petuanan marga Ingratubun dengan melalukan survei secara diam-diam.

Survei tersebut diduga dilakukan oleh Haji Isam, bersama oknum TNI, Polri, tanpa sepengetahuan pemilik petuanan dan pemerintah ohoi setempat.

“Saya telah memasang empat buah sasi atau hawear, sebagai bukti kepada publik juga PT BBA bahwasannya, tanah ini tidak untuk dieksploitasi,” ungkap Mochtar Ingratubun saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (5/10/2025).

Menurut Mochtar, aktivitas survei dan bahkan penggusuran terjadi tanpa sepengetahuan masyarakat maupun pemilik lahan di wilayah hukum adat.

“Padahal masyarakat berharap, ada dalam sebuah forum diskusi bersama Haji Isam untuk menyampaikan keluh kesah, namun keinginan tersebut nampaknya tak digubrisnya,” terang Ingratubun.

Hal tersebut, lanjut Mochtar, memicu kemarahan masyarakat karena merasa tidak dihargai oleh PT BBA dan Haji Isam.

“Oleh karena itu, sasi yang ditancapkan hari ini, karena Haji Isam tidak menghargai hak-hak ulayat masyarakat Ohoiwait. Sasi tersebut sebagai bentuk penolakan terhadap aktivitas PT BBA,” tutup Mochtar.

Editor: Labes Remetwa


Klik DI SINI untuk ikuti VIDEO BERITA dari Kabupaten Maluku Tenggara