Beranda Sosial Polda Maluku Tangani Kasus Dugaan Pengrusakan Kantor DPD Partai Golkar Maluku

Polda Maluku Tangani Kasus Dugaan Pengrusakan Kantor DPD Partai Golkar Maluku

0
Polda Maluku Tangani Kasus Dugaan Pengrusakan Kantor DPD Partai Golkar Maluku

Ambon, suaradamai.com – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku saat ini tengah menangani kasus dugaan tindak pidana kekerasan bersama terhadap barang dan/atau pengrusakan yang terjadi di Kantor DPD Partai Golkar Provinsi Maluku, Jalan Ade Irma Nasution, Karang Panjang, Kota Ambon, pada Kamis (9/10/2025) sekitar pukul 15.00 WIT.

Kasus ini dilaporkan oleh Theodoron Makarios Soulisa, S.H., dengan terlapor JM alias Jul Cs. Dugaan pelanggaran hukum yang disangkakan adalah Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP, tentang kekerasan bersama dan pengrusakan terhadap barang.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pada Kamis sore (9/10/2025), JM alias Jul bersama sekitar 20 orang mendatangi Kantor DPD Partai Golkar Maluku untuk menanyakan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) di internal partai.

Setelah diizinkan masuk, JM bersama beberapa perwakilan melakukan diskusi dengan pihak pengurus partai. Dalam proses tersebut, pelapor Theodoron Soulisa disebut memukul meja, yang kemudian dibalas dengan lemparan kursi oleh JM dan GL.

Situasi pun memanas, hingga beberapa orang yang berada di lokasi diduga ikut melakukan aksi pengrusakan dengan cara membalik meja pimpong serta memukul kaca jendela menggunakan kayu dan helm, mengakibatkan kaca jendela kantor pecah.

Polda Maluku telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan sejumlah barang bukti terkait peristiwa tersebut. Hingga kini, penyidik juga telah memeriksa 10 orang saksi untuk memperkuat pembuktian.

Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K., menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan, tanpa intervensi dari pihak mana pun.

“Polda Maluku berkomitmen menangani kasus ini secara objektif dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami memastikan proses penyelidikan hingga penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak berpihak kepada siapa pun,” ujar Kombes Pol. Rositah Umasugi, di Ambon, Jumat (10/10/2025).

Ia juga mengimbau seluruh pihak untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi.

“Kami berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada kepolisian. Polri akan menjunjung tinggi asas keadilan dalam setiap penegakan hukum,” tambahnya.