Beranda Sosial Oknum Anggota Brimob Ditempatkan di Tempat Khusus, Polda Maluku Tegaskan Proses Etik dan Hukum Tetap Berjalan

Oknum Anggota Brimob Ditempatkan di Tempat Khusus, Polda Maluku Tegaskan Proses Etik dan Hukum Tetap Berjalan

0
Oknum Anggota Brimob Ditempatkan di Tempat Khusus, Polda Maluku Tegaskan Proses Etik dan Hukum Tetap Berjalan

Ambon, suaradamai.com – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku menegaskan komitmen untuk menegakkan hukum dan menjaga integritas institusi Polri, dengan menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan seksual yang melibatkan oknum anggota Brimob berinisial Bripka R.N.

Sebagai bagian dari langkah penanganan, Polda Maluku melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) telah menjatuhkan hukuman penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 20 hari, terhitung sejak 9 Oktober hingga 28 Oktober 2025.

Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K., dalam keterangan resminya, Kamis (9/10/2025), menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk menjamin proses pemeriksaan berjalan objektif dan transparan.

“Penempatan di tempat khusus dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri terhadap oknum anggota Brimob berinisial Bripka R.N. Hal ini merupakan prosedur yang tegas untuk memastikan proses etik berjalan tanpa intervensi,” ujar Kombes Pol. Rositah.

Ia menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah Bidpropam Polda Maluku melakukan klarifikasi terhadap korban, saksi-saksi, dan terlapor. Saat ini, pemeriksaan lanjutan terus dilakukan untuk mendalami bukti-bukti yang ada.

“Langkah ini menunjukkan keseriusan Polda Maluku dalam menegakkan hukum secara profesional dan tidak pandang bulu, termasuk terhadap anggota Polri yang diduga melanggar hukum maupun kode etik,” tambahnya.

Selain proses etik, Polda Maluku juga memastikan bahwa penanganan aspek pidana perkara tetap berjalan paralel oleh penyidik yang berwenang, sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami pastikan setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan prinsip due process of law. Jika terbukti bersalah, maka akan diberikan sanksi tegas, baik secara pidana maupun etik,” tegas Kabid Humas.

Polda Maluku juga berkoordinasi dengan instansi dan lembaga perlindungan anak untuk memastikan korban memperoleh pendampingan psikologis dan hukum selama proses pemeriksaan berlangsung.

Kombes Pol. Rositah menegaskan bahwa Polri tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran yang dapat merusak kepercayaan publik.

“Kami ingin menegaskan bahwa Polda Maluku berkomitmen menjaga kepercayaan masyarakat dengan menegakkan hukum secara terbuka, transparan, dan berkeadilan,” pungkasnya.