Ambon, suaradamai.com – Mantan Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon, Agus Ririmasse, memberikan contoh teladan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan mengembalikan dua mobil dinas yang digunakan selama masa jabatannya. Penyerahan dilakukan pada Senin (9/9/2024) di Balai Kota Ambon, setelah apel pagi bersama ASN Pemkot Ambon.
Mobil dinas yang dikembalikan adalah:
- Honda CR-V 1.5 Turbo Prestige (Nomor Polisi: B 1149 PQP, Tahun Pembuatan: 2019, Warna: Hitam).
- Toyota Fortuner SRZ 4X2A (Nomor Polisi: B 1277 PQI, Tahun Pembuatan: 2021, Warna: Hitam).
Kunci mobil diserahkan langsung kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ambon, Jacob Silanno, SE., M.S., disaksikan oleh Pj Wali Kota Ambon, Dominggus Kaya.
Pernyataan Agus Ririmasse
“Saya telah menyerahkan mobil dinas yang selama ini digunakan oleh saya sebagai Sekkot Ambon dan istri saya, Anne Ririmasse, sebagai Ketua Dharma Wanita Persatuan Kota Ambon. Karena saya sudah menjalani cuti di luar tanggungan negara, maka semua fasilitas negara harus dikembalikan,” ujar Agus.
Agus, yang telah memimpin sebagai Sekkot selama 2 tahun 8 bulan 17 hari, menyampaikan terima kasih kepada Pemkot Ambon, khususnya kepada Pj Wali Kota, Dominggus Kaya, serta seluruh pegawai dan rekan kerja di lingkungan Pemkot Ambon.
Tanggapan Pj Wali Kota Ambon
Pj Wali Kota Ambon, Dominggus Kaya, mengapresiasi tindakan Agus Ririmasse sebagai wujud kepatuhan terhadap aturan. “Penyerahan ini menunjukkan bahwa beliau taat aturan dengan mengembalikan aset-aset sesuai ketentuan. Kendaraan dinas ini nantinya akan digunakan oleh Plh Sekkot, Robby Sapulete,” jelas Dominggus.
Ia juga menambahkan bahwa selama menjabat, Agus tidak menempati rumah dinas karena kondisi rumah yang belum selesai direnovasi, sehingga memilih tinggal di rumah pribadi.
Pernyataan Kepala BPKAD Kota Ambon
Kepala BPKAD Kota Ambon, Jacob Silanno, memuji langkah Agus Ririmasse sebagai contoh yang baik bagi pejabat lainnya. “Ini sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Jika masa jabatan selesai atau memasuki pensiun, aset harus dikembalikan,” tegasnya.
Jacob berharap tindakan Agus dapat menjadi teladan bagi pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemkot Ambon untuk patuh dalam mengembalikan fasilitas pemerintah.