“Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara,” ujarnya.
Jakarta, Suaradamai.com – Eks ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman meminta pembatalan ketua MK pengganti dirinya yakni Suhartoyo sebagai ketua MK. Sebab dirinya ingin kembali menduduki jabatannya itu.
Ipar dari Presdien Joko Widodo (Jokowi itu) itu meminta Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta untuk mengabulkan permohonannya lewat gugatannya dengan Nomor Perkara 604/G/2023/PTUN.
Hal tersebut tertuang dalam situs resmi PTUN yang dilihat Suara Damai, Kamis, 1 Februari 2024.
“Mengabulkan Permohonan Penundaan Pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023 – 2028,” bunyi gugatan tersebut.
Paman dari cawapres nomor 2 Gibran Rakabuming Raka itu juga meminta penundaan pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028, selama proses pemeriksaan perkara sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Anwar menyatakan pembatalan atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028 untuk pokok perkara
“Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028,” tulis hakim MK itu.
Dia juga meminta rehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Periode 2023-2028, seperti semula sebelum diberhentikan.
“Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara,” ujarnya.
Sebelumnya Anwar telah menggugat Suhartoyo, namun materi gugatan yang dilayangkan Anwar Usman itu belum diketahui. Majelis hakim yang nantinya akan mengadili perkara itu juga belum dimuat pada laman dimaksud.
Anwar Usman juga sempat mengajukan surat keberatan kepada MK terkait terpilihnya Suhartoyo sebagai ketua MK menggantikan dirinya.
Surat keberatan Anwar Usman itu disampaikan oleh tiga kuasa hukumnya pada tanggal 15 November 2023 dan telah dijawab oleh MK pada Kamis 23 November 2023.
Hakim MK Enny Nurbaningsih menyatakan bahwa sejatinya pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK periode 2023-2028 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: