Bawaslu Malra kini punya kewenangan penuh untuk melakukan penindakan secara langsung terhadap ASN dan perangkat ohoi yang terlibat politik praktis.
Langgur, suaradamai.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tenggara (Bawaslu Malra) kini punya kewenangan penuh dalam menindak secara langsung, terhadap ASN dan perangkat ohoi yang terlibat politik praktis.
Sebelumnya, Bawaslu hanya dapat memberikan rekomendasi kepada Pj. Bupati Malra untuk menindak ASN dan perangkat ohoi yang main politik. Kali ini, setelah penetapan calon kepala daerah oleh KPU per 22 September, Bawaslu sudah bisa langsung melakukan penindakan.
“Selepas tanggal 22 September penetapan pasangan calon, dimana pasangan calon sudah memiliki legal standing, maka Bawaslu sudah akan menindak,” tegas Somnaikubun dalam rapat koordinasi bersama stakeholder di Aula Kantor Bupati, Jumat (20/9/2024).
Penindakan yang dilakukan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN), lanjut Somnaikubun, langsung diproses ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sebagai informasi, selain pengawas pada jajaran Bawaslu, Bawaslu Malra juga sudah memasang telinga dan mata di mana-mana. Hal itu telah mereka lakukan dengan menggandeng sejumlah pihak lewat gerakan pengawasan partisipatif.
Editor: Labes Remetwa