“Seandainya ditemukan bahan berbahaya dalam jajanan maka akan kami tindaklanjuti lagi bersama Pemerintah Kota Ambon,” kata Kepala Balai POM Ambon, Hermanto.
Ambon, suaradamai.com – Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Ambon memeriksa takjil untuk memastikan makanan pembuka puasa yang dijual di Kota Ambon, Provinsi Maluku, selama Bulan Ramadhan 2022 tidak membahayakan bagi kesehatan warga.
Kepala Balai POM Ambon Hermanto mengatakan bahwa petugas mengambil 18 sampel di lokasi Masjid Alfatah untuk uji kimia dan lima sampel diuji secara mikro biokimia.
Selanjutnya untuk Kawasan Batu Merah diambil 15 sampel untuk uji kimia dan lima sampel untuk uji mikro biokimia.
Sampel-sampel tersebut diuji di Laboratorium Balai POM Ambon.
“Hasil pengujian kami lakukan di lokasi Alfatah ini, pengujian untuk parameter ujinya bahan-bahan kimia yang sering disalahgunakan pada makanan ada boraks, formalin, rhodamin B dan pewarna tekstil, metanil yellow,” kata Hermanto kepada awak media saat diwawancarai di Depan Masjid Alfatah Ambon, Selasa (5/4/2022).
Menurut Hermanto, sampel yang diambil dari lokasi Alfatah seluruhnya memenuhi syarat.
“Kita bersyukur bahwa hasil uji semuanya aman dari bahan kimia yang berbahaya. Sampel dari Batu Merah masih dalam perjalanan ini nanti dilakukan pengujian lagi. Mudah-mudahan hasilnya semua memenuhi sayarat bebas dari bahan kimia yang berbahaya,” ujar Hermanto.
“Seandainya ditemukan bahan berbahaya dalam jajanan maka akan kami tindaklanjuti lagi bersama Pemerintah Kota Ambon,” tambah Hermanto.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Kesehatan Kota Ambon Wendi Pelupessy mengatakan, Pemerintah Kota Ambon khususnya Dinas Kesehatan dan Disperindag, selalu didukung oleh Balai POM Ambon.
“Tujuannya adalah masyarakat yang mengkonsumsi makanan Ramadhan dapat mengkonsumsi makanan yang sehat, terbebas dari bahan-bahan berbahaya dan terbebas dari cemaran bakteri-bakteri,” kata Wendi.
Menurut Wendi, untuk penggunaan bahan makanan pada takjil dari beberapa titik yang diambil, seluruhnya negatif. Ia menilai, penjual sudah memenuhi syarat-syarat untuk penjualan yang sehat.
Editor: Labes Remetwa
Baca juga: