Bapenda Teluk Bintuni Buru Tunggakan Retribusi TKA BP Tangguh

Selain retribusi TKA, Pemkab Teluk Bintuni juga membidik retribusi aset daerah dan pajak restoran dari kawasan operasi BP Tangguh.


Bintuni, suaradamai.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Teluk Bintuni mengintensifkan penagihan retribusi tenaga kerja asing (TKA) kepada BP Tangguh.

Plt. Kepala Bapenda, Ace Manibuy, menyampaikan hal itu, Jumat (28/8/2026), usai bertemu manajemen BP di Jakarta.

Ace mengatakan, Bapenda tidak lagi menagih retribusi TKA dari BP Tangguh selama hampir 15 tahun terakhir. Penyebabnya, perusahaan tidak memberikan data penggunaan tenaga kerja asing kepada pemerintah daerah.

“Selama ini kami meminta komitmen BP Tangguh untuk terus menyediakan data ketenagakerjaan yang akurat dan transparan guna sinkronisasi data TKA yang riil di lapangan. Karena sudah cukup lama mereka tidak menjalankan kewajiban ini,” ujar Ace.

Bapenda telah menyambangi kantor BP di Jakarta untuk membahas tunggakan retribusi TKA yang disebut vakum 15 hingga 25 tahun.

“Ini yang pertama kami dorong. Agar BP bisa segera taat dan memberikan kontribusi nyata bagi daerah melalui retribusi TKA,” kata Ace.

Retribusi DKP-TKA dihitung per jabatan, per orang, per bulan, mencakup pengesahan rencana penggunaan TKA dan perpanjangan izinnya.

Besaran tarifnya ditetapkan lewat Peraturan Bupati dengan mempertimbangkan indeks harga dan perkembangan ekonomi daerah. Dana yang terkumpul wajib disetorkan ke Kas Daerah.

Selain TKA, Bapenda membidik dua sumber PAD lain dari kawasan BP: retribusi pemanfaatan aset daerah dan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor makan-minum.

Aset yang disasar meliputi Dermaga Jeti, Bandara, dan Pelabuhan yang dipakai untuk operasional perusahaan.

“Kami juga sudah bicara dengan BP menyangkut rencana penarikan retribusi pemanfaatan aset daerah. Ini penting agar pemanfaatan sumber daya daerah memberikan dampak fiskal bagi Teluk Bintuni,” kata Ace.

Untuk PBJT makan-minum, Bapenda menyasar seluruh gerai makan dan katering di kawasan BP. Ace mengapresiasi respons positif dari pengelola GDSK yang telah menyerahkan kontrak usahanya untuk dihitung kewajiban pajaknya.

Penertiban ini mengacu pada Perda Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengatur penggunaan TKA sebagai objek retribusi pada Pasal 82 ayat (1) huruf b.

Bapenda menegaskan optimalisasi PAD ini bukan untuk membebani perusahaan, melainkan mewujudkan keadilan fiskal dan keberlanjutan pembangunan daerah.

Pemkab berharap BP Tangguh dan seluruh kontraktor migas merespons serius imbauan tersebut demi memperkuat ekonomi daerah yang mandiri.

Editor: Labes Remetwa


Klik DI SINI untuk ikuti VIDEO BERITA dari Kabupaten Teluk Bintuni


Bagikan:

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Populer

Artikel terkait

Pemkab Teluk Bintuni: Jam Listrik Berkurang, Bukan karena BBM Disalahgunakan

Plt. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Moses Koropasi...

Pemkot Ambon Siapkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Taniwel, Bodewin: Bentuk Kepedulian Sesama Saudara

“Kami akan memberikan bantuan kepada keluarga kita yang terkena...

Yustina Ogoney Ajak Pemuda Putus Ketergantungan terhadap Bantuan

Dalam materi manajemen kepemimpinan di LDK IPPMU, Tokoh Perempuan...

Saudah Tuankotta Bantah Isu Kekayaan Hendrik Lewerissa Naik Usai Jadi Gubernur: “Itu Fitnah dan Hoaks”

Ambon, suaradamamai.com — Wakil Ketua DPD Partai Gerindra Maluku...