Ketiga pihak yang tergabung dalam Gakkumdu Malra itu akan menerima laporan secara bersama-sama.
Langgur, suaradamai.com – Rapat Koordinasi (Rakor) Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) menghasilkan kesepakatan penanganan pelanggaran Pilkada secara bersama.
Kesepakatan tersebut dilakukan dalam Rakor perdana tiga unsur Gakkumdu yakni Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan, di Ballroom Hotel Villia Langgur, Rabu (25/9/2024).
“Inti rapat koordinasi sentra Gakkumdu adalah tiga unsur bersama menerima dan menindaklanjuti laporan,” jelas Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Malra Alwi Al Hamid, kepada suaradamai.com usai kegiatan.
Alwi menjelaskan, Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan, secara bersama-sama akan mengawal laporan sejak pertama kali laporan dugaan pelanggaran diterima.
Secara bersama pula, ketiga unsur itu akan melakukan pengkajian dan proses selanjutnya untuk menyelesaikan sengketa Pilkada 2024.
Di Kantor Gakkumdu Malra yang terletak di Lt. 3 Kantor Bawaslu Malra, masing-masing unsur akan menempatkan personilnya di sana. 1 x 24 jam mereka siap menerima laporan dari masyarakat.
Alwi berharap, sinergitas ini bisa terbangun dengan baik, sehingga penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Pilkada bisa berjalan aman dan lancar.
Editor: Labes Remetwa