“Pelanggaran pastinya ditindak tegas. Temuan maupun laporan itu wajib kita proses,” tandas Somnaikubun.
Langgur, suaradamai.com – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) Richardo E. A. Somnaikubun akan menindak tegas pihak-pihak yang melakukan praktik politik uang atau money politik.
Ia mengaku hingga kini memang belum ada temuan Bawaslu atau laporan masyarakat tentang money politik. Namun, isu-isu tentang politik uang memang terdengar.
“Ada isu-isu di masyarakat yang bilang ‘ini mau beli suara sekian (rupiah), yang ini suara sekian (rupiah)’. Namun, sampai sekarang belum ada laporan,” ungkap Somnaikubun kepada wartawan, Jumat (19/1/2024).
Somnaikubun menjelaskan, dugaan pelanggaran praktik politik uang didapat melalui dua mekanisme, yakni temuan pengawas dan laporan masyarakat.
“Pelanggaran pastinya ditindak tegas. Temuan maupun laporan itu wajib kita proses,” tandas Somnaikubun.
Somnaikubun menjelaskan, praktik money politik bukan saja berupa pemberian uang tunai. Tetapi, memberikan barang dengan unsur imbalan suara juga masuk kategori money politik.
Oknum yang bermain politik uang, lanjut Somnaikubun, akan ditangani dengan dua cara, yakni lewat pidana dan pelanggaran administratif.
“Pelanggaran administratif itu berdampak (diproses) sampai yang bersangkutan digugurkan,” kata Somnaikubun.
Sebab itu, ia mengimbau kepada masyarakat, apabila mendapati dugaan praktik money politik, bisa langsung melaporkan kepada Bawaslu Malra untuk diproses.
Cara Melapor
Masyarakat dapat melaporkan dugaan praktik politik uang secara langsung ke Kantor Bawaslu Maluku Tenggara. Selain itu, juga bisa dilakukan secara online melalui aplikasi SIGAPLAPOR milik Bawaslu.
“Di aplikasi SIGAPLAPOR itu masyarakat bisa mengupload bukti-bukti yang ditemukan. Atau juga bisa langsung ke Kantor Bawaslu. Yang pasti identitas pelapor akan kita rahasiakan,” terang Somnaikubun.
Dalam membuat laporan, lanjut Somnaikubun, penting untuk memperhatikan syarat formil dan materil.
Adapun syarat formil seperti pihak yang berhak melaporkan; waktu pelaporan tidak melebihi ketentuan batas waktu; dan keabsahan Laporan Dugaan Pelanggaran yang meliputi: kesesuaian tanda tangan dalam formulir laporan dugaan pelanggaran dengan kartu identitas; dan tanggal dan waktu pelaporan.
Syarat materil seperti identitas pelapor; nama dan alamat terlapor; peristiwa dan uraian kejadian; waktu dan tempat peristiwa terjadi; saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut; dan barang bukti yang mungkin diperoleh atau diketahui.
“Biasanya di Bawaslu, apabila syarat formil tidak terpenuhi, namun syarat materil terpenuhi, kita jadikan laporan itu sebagai informasi awal dan kita angkat sebagai temuan dari Bawaslu untuk melakukan penelusuran,” jelas Somnaikubun.
Somnakubun menambahkan, Bawaslu akan memproses laporan yang masuk selama 7 hari untuk pengkajian, sekaligus melengkapi syarat formil dan materil. Kemudian dilakukan pleno untuk penetapan dan didaftarkan/diregister.
“Setelah itu kita kaji, kita lihat kembali, ini ranahnya ke mana. Kalau unsur pidana, temuan dibawa ke Gakumdu. Kalau unsur pelanggaran administrasi maka akan diporses di Bawaslu,” jelas Somnaikubun.
Money Politik Mengikis Tujuan Demokrasi
Bagi Somnaikubun, praktik money politik mengikis tujuan demokrasi. Tujuan demokrasi secara praktis, adalah memilih calon pemimpin atau wakil rakyat yang sejatinya memperjuangkan aspirasi masyarakat.
Somnaikubun sangsi, apakah oknum yang bermain politik uang akan benar-benar memperjuangan aspirasi masyarakat secara tulus.
“Hanya dengan kekuatan modal (uang), (Calon) yang bermain politik uang bisa menduduki (kursi legislatif). Apakah yang bersangkutan akan menyuarakan keluh kesah masyarakat? Pada prinsipnya dia akan berpikir bahwa dia telah membayar, sehingga tidak perlu lagi (berjuang, menyuarakan),” tukas Somnaikubun.
“Malra masuk kategori kemiskinan ekstrem. Bagaimana membangun daerah ini? Mari kita hindari money politik. Sehingga nanti ada wakil rakyat yang benar-benar bisa memperjuangkan aspirasi rakyat,” pungkas Somnaikubun.
Editor: Labes Remetwa
Baca juga: