Ia menambahkan, ASN dan perangkat ohoi bisa menghadiri kampanye, tetapi mereka harus mengambil sikap pasif.
Langgur, suaradamai.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tenggara (Bawaslu Malra) telah memanggil dua kepala ohoi dan Pj. kepala ohoi terkait dugaan keterlibatan mereka dalam politik praktis.
Hal ini diungkapkan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Malra Alwi Al Hamid, kepada suaradamai.com usai kegiatan Rakor Gakkumdu Malra, di Ballroom Hotel Villia Langgur, Rabu (25/9/2024).
Alwi tidak menyebut secara jelas nama dan asal dua perangkat ohoi itu. Ia hanya mengungkap bahwa salah satunya adalah kepala ohoi definitif dan yang lain masih merupakan penjabat.
Mereka berdua, lanjut Alwi, kedapatan mengikuti deklarasi salah satu pasangan calon. Alwi juga tidak menyebut lengkap pasangan calon yang mana.
Yang pasti, saat ini kedua perangkat ohoi itu sementara menjalani panggilan klarifikasi di Kantor Bawaslu Malra.
“ASN dan perangkat ohoi ini sudah jelas di PKPU (Peraturan KPU), bahwa dilarang keterlibatan perangkat desa ataupun ASN (dalam politik praktis),” jelas Alwi.
Ia menambahkan, ASN dan perangkat ohoi bisa menghadiri kampanye, tetapi mereka harus mengambil sikap pasif.
“Seorang ASN itu mau pakai pakaian dinas ataupun tidak. Tetapi memakai atribut paslon dan mendukung paslon, maka sudah masuk dalam pelanggaran. Hal yang sama juga pada perangkat ohoi,” terang Alwi.
Editor: Labes Remetwa