Bawaslu Malra bakal berkoordinasi kembali dengan Bawaslu Maluku terkait rekomendasi PSU yang ditolak oleh KPU Malra.
Langgur, suaradamai.com – Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) telah menerima Tindak Lanjut Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) dari KPU setempat, terkait dengan semua rekomendasi PSU yang disampaikan oleh Bawaslu Malra melalui Panwaslu Kecamatan.
Untuk diketahui, Panwaslu Kecamatan Kei Besar Utara Barat mengeluarkan tiga rekomendasi PSU lewat Surat Ketua Panwaslu Kecamatan Kei Besar Utara Barat Nomor: 25/MT.KBUB-10/11.2024, 26/MT.KBUB-10/11.2024 dan 27/MT.KBUB-10/11.2024 yang merekomendasikan adanya PSU di TPS 01 Ohoi Hoor Islam, TPS 01 Ohoi Mun Ohoiir dan TPS 01 Ohoi Mun Wearfan.
Sementara itu, Panwaslu Kecamatan Kei Kecil Timur Selatan mengeluarkan satu rekomendasi PSU lewat Surat Ketua Panwaslu Kecamatan Kei Kecil Timur Selatan Nomor: 05/Rek/MT.KKTS-3/11/2024 yang merekomendasikan adanya PSU di TPS 01 Ohoi Danar Ohoiseb.
Sedangkan Panwaslu Kecamatan Hoat Sorbay juga mengeluarkan satu rekomendasi PSU lewat Surat Ketua Panwaslu Kecamatan Hoat Sorbay yang merekomendasikan adanya PSU di TPS 01 dan TPS 02 Ohoi Dian Pulau.
Selain itu, berdasarkan laporan penanganan pelanggaran, Bawaslu Maluku Tenggara juga menyampaikan rekomendasi PSU pada TPS 001 dan TPS 002 Desa Danar Ternate.
Dengan demikian, total ada delapan TPS yang direkomendasikan oleh Bawaslu Malra untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang.
Dari semua rekomendasi PSU yang telah dilayangkan Bawaslu Malra kepada KPU, KPU Malra telah melakukan pembahasan terkait semua rekomendasi tersebut dan telah diputuskan dalam Pleno KPU Malra pada tanggal 2 Desember 2024.
Dari hasil pleno tersebut, Bawaslu telah menerima enam Surat Keputusan dan Surat Ketua KPU Kabupaten Maluku Tenggara tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang dari KPU Malra.
Berdasarkan semua surat keputusan itu, terdapat tiga TPS yang dinyatakan memenuhi unsur berdasarkan ketentuan perundang-undangan oleh KPU Kabupaten Maluku Tenggara untuk dilakukan PSU yaitu TPS 001 Desa Mun Ohoiir Kecamatan Kei Besar Utara Barat dan TPS 001 dan TPS 002 Desa Danar Ternate Kecamatan Kei Kecil Timur Selatan.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Malra, Alwi Al Hamid, menyatakan bahwa “dari enam rekomendasi PSU yang diserahkan kepada KPU Kabupaten Maluku Tenggara, maka terdapat tiga TPS yang dinyatakan memenuhi unsur untuk dilaksanakan PSU, dan lima TPS lainnya dinyatakan tidak memenuhi unsur dan tidak cukup bukti”.
Alwi menambahkan, terkait dengan rekomendasi yang tidak memenuhi unsur atau ditolak, maka Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara akan melakukan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Maluku untuk membahas lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut Alwi mengatakan bahwa sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Maluku Tenggara bahwa PSU ini akan dilaksanakan pada 5 Desember 2024.
Editor: Labes Remetwa