Untuk diketahui, RR merupakan tersangka kasus Laka Lantas yang menelan korban jiwa.
Tual, suaradamai.com – Kepala Seksi (Kasie) Intel Kejaksaan Negeri Tual Iwan Darmawan mengatakan, pihaknya telah mengembalikan berkas perkara satu tersangka atas nama Ruslani Rahayaan atau RR ke Polres Maluku Tenggara untuk dilengkapi.
“Berkas (P19) tersangka RR sudah dikembalikan beberapa waktu lalu ke Polres, untuk diperbaiki. Ada beberapa catatan untuk dilengkapi berkas tersebut,” kata Iwan di Tual, Jumat (11/9/2020).
Untuk diketahui, RR merupakan tersangka kasus Laka Lantas yang menelan korban jiwa. Seperti diberitakan evav.news (24/7/2020) lalu, RR mengendarai mobil Honda Brio Satya nomor polisi L 1383 SW menabrak Diven Smile Domakubun, warga Desa Sather, Kecamatan Kei Besar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara hingga tewas. Kecelakaan terjadi di Jalan Dr. Leimena, Simpang Empat, Kantor Pegadaian, Kecamatan Dullah Selatan, Kota Tual, Kamis (19/2/2020) lalu.
Sesuai hasil tes urin pasca kecelakaan oleh Sat Res Narkoba Malra dibantu oleh dr. Rivai Kabalmay terbukti RR positif menggunakan narkoba. Penyidik Lakalantas Polres Maluku Tenggara menjerat Ruslani Rahayaan dengan pasal 310 ayat 4 UU No. 22 Tahun 2009.
Kasie Intel Kejaksaan Negeri Tual Iwan Darmawan menambahkan, berkas perkara RR itu harus dilengkapi dan dikembalikan ke Kejaksaan. Batas waktu untuk meneliti berkas perkara maksimal 14 hari sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Kalo sudah dipenuhi (oleh Polres Malra), dan kami nyatakan lengkap, kami akan P21 dan akhirnya kita akan limpahkan ke Pengadilan,” jelas Iwan.
Editor: Labes Remetwa