Tanimbar, Suaradamai.com – Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) periode 2017-2022, Petrus Fatlolon, di panggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadilan negeri Ambon.
Fatlolon di panggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif, pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) KKT.
Fatlolon menjelaskan bahwa dirinya sama sekali tidak pernah memanggil atau mengundang pimpinan DPRD KKT untuk bertemu dan membahas soal deadlock yang terjadi.
“Justru mereka sendiri yang datang menemui dirinya setelah terjadi deadlock. Saat terjadi deadlock ada beberapa pimpinan DPRD KKT yang ketemu saya, yakni pak Ricky Jauwerissa, Jaflaun Oman Batlayeri dan Jidon Kelmanutu,”jelas Mantan Bupati KKT.
Fatlolon melampirkan sejumlah data-data yang dimilikinya dan dibawa serta dibuktikan langsung dalam persidangan.
Fatlolon mengungkapkan deadlock tahun 2020 kemarin, yang terjadi di DPRD saat paripurna laporan pertanggung jawaban APBD tahun 2019 yang pelaksanaannya untuk tahun anggaran 2020, serta adanya kepentingan pribadi sejumlah anggota DPRD, terutama Ricky Jauwerissa untuk melunasi hutang pihak ketiga.
Fatlolon juga menegaskan, hal inilah yang menjadi sumber sehingga SKPD di lingkup pemerintah daerah KKT harus mengeluarkan sejumlah dana kepada pimpinan dan anggota DPRD.
Fatlolon menambahkan Ricky sendiri pernah ketemu di rumah kediaman pribadinya dan memintanya agar memberikan dana sebesar Rp 50 juta kepada 25 Anggota DPRD dan jika dijumlahkan maka permintaan Ricky Jauwerissa sebesar Rp. 1.25 milyar.
Fatlolon hadir dan memberikan keterangan di persidangan bersama lima anggota DPRD KKT lainnya, yakni, Paula Laratmase, Ricky Jauwerisa, Jauflaun Batlajery, Pitkait Taborat, Jhon Kelmanutu