Putusan dismissal merupakan putusan MK yang menentukan perkara Pilkada dapat dilanjutkan atau dihentikan. Putusan dismissal Pilkada Malra bakal dibacakan besok.
Langgur, suaradamai.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan pembacaan putusan dismissal terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak, mulai Selasa 4 Februari hingga Rabu 5 Februari 2025.
Berdasarkan jadwal tersebut, putusan dismissal Pilkada Malra akan digelar pada Rabu 5 Februari pukul 19.30 WIB atau 21.30 WIT.
Putusan dismissal merupakan putusan MK yang menentukan perkara Pilkada dapat dilanjutkan atau dihentikan.
Sengketa Pilkada Malra diajukan oleh pemohon Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Nomor Urut 01 Martinus Sergius Ulukyanan dan Ahmad Yani Rahawarin.
Dalam pembacaan putusan dismissal Pilkada Malra di Gedung MKRI 1 Lt. 2 besok, kuasa hukum Nasrullah Kamaruddin dan Claudiski Aritonang mewakili Paslon 01.
Sebagai informasi, Paslon 01 sebagai pemohon telah melalui berbagai proses penelusuran perkara antara lain (sumber, Mahkamah Konstitusi) :
- 11 Desember 2024, Pengajuan Permohonan disertai Penerbitan AP3 dan DKPP dengan Nomor 271/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
- 13 Desember 2024, Penyerahan Perbaikan Permohonan.
- 30 Desember 2024, Pemeriksaan Kelengkapan dan Perbaikan Permohonan.
- 30 Desember 2024, Penerbitan HPKP3 dengan Nomor 121/PAN.MK/e-HPKP3/12/2024.
- 3 Januari 2025, MK meregistrasi permohonan dengan Nomor 268/PHPU.BUP-XXIII/2025, dan telah menerbitkan ARPK dengan Nomor 268/PAN.MK/e-ARPK/01/2025.
- 6 Januari 2025, MK menerbitkan surat penyampaian salinan permohonan ke Termohon dan Bawaslu dengan nomor 193/Sal.Per/PHPU.BUP/PAN.MK/01/2025.
- 3 Januari 2025, MK menerbitkan Ketetapan Pihak Terkait dengan nomor 48/TAP.MK/PT/01/2025.
- 9 Januari 2025, MK menerbitkan surat penyampaian panggilan sidang pertama dengan nomor 195/Sid.Pend/PHPU.BUP/PAN.MK/01/2025.
- 14 Januari 2025, Pemeriksaan Pendahuluan.
- 23 Januari 2025, Pemeriksaan Perkara – Acara Sidang: Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak
Editor: Labes Remetwa