“Presiden tuh boleh lho kampanye, Presiden boleh memihak, boleh,” ujar Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim, Jakarta, Rabu, 24 Januari 2024.
Jakata, Suaradamai.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali jadi perbincangan publik tanah air usai mengatakan bahwa presiden boleh berkampanye dan memihak.
“Presiden tuh boleh lho kampanye, Presiden boleh memihak, boleh,” ujar Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim, Jakarta, Rabu, 24 Januari 2024.
Namun Jokowi menerangkan,saat presiden berkampanye tidak menggunakan fasilitas negara.
“Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara,” terangnya.
“Kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik, masa berpolitik nggak boleh, boleh. Menteri juga boleh,” sambungnya.
Pernyataan Jokowi soal kampanye itu menuai sentimen negatif dari masyarakat. Bagaimana tidak Jokowi selalu menggaungkan sikap netral, meskipun kerap dinilai lebih condong ke Paslon nomor 2 Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka.
Dimana Gibran sendiri adalah putra sulungnya.
Lalu, apakah pejabat publik/politik termasuk presiden boleh berkampanye?
Menurut Pasal 299 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ada sejumlah pejabat yang boleh ikut kampanye. Perinciannya sebagai berikut:
a. Presiden dan wakil presiden;
b. Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota partai politik;
c. Pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota partai politik, apabila yang bersangkutan sebagai:
-calon presiden atau calon wakil presiden;
anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum;
-atau pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU
Aturan cuti
Pasal 281 UU Pemilu menyebutkan, selama melaksanakan kampanye, presiden dan wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota wajib menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Cuti dilaksanakan dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Cuti bagi menteri, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota sebagai anggota tim kampanye diberikan satu hari kerja dalam setiap minggu selama masa kampanye.
Adapun hari libur menjadi hari bebas untuk pejabat melakukan kampanye di luar ketentuan cuti.
Apabila gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota yang ditetapkan sebagai anggota tim kampanye melaksanakan kampanye bersamaan, tugas pemerintah sehari-hari dilaksanakan oleh sekretaris daerah.
Fasilitas negara
Menurut Pasal 304 ayat (1) UU Pemilu, dalam melaksanakan kampanye, presiden dan wakil presiden, pejabat negara, pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara. Fasilitas negara yang dimaksud, yaitu:
-sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya;
-gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik pemerintah, milik pemerintah provinsi, milik pemerintah kabupaten/kota, kecuali daerah terpencil yang pelaksanaannya harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip keadilan;
-sarana perkantoran, radio daerah dan sandi/ telekomunikasi milik pemerintah provinsi/kabupaten/kota, dan peralatan lainnya;
-dan fasilitas lainnya yang dibiayai oleh APBN atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Namun demikian, jika gedung atau fasilitas negara itu disewakan kepada umum, maka tempat tersebut boleh digunakan oleh pejabat untuk berkampanye.
Meski presiden dan wakil presiden, menteri, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota dilarang menggunakan mobil hingga rumah dinas ketika berkampanye, namun aturan itu tak berlaku bagi fasilitas pengamanan para pejabat.
Penggunaan fasilitas negara yang melekat pada jabatan presiden dan wakil presiden menyangkut pengamanan, kesehatan, dan protokoler dilakukan sesuai dengan kondisi lapangan secara profesional dan proporsional.
Baca juga: