Brimob Polda Maluku Bantu Perketat Jalur Masuk-Keluar di Posko Covid-19

Ikuti suaradamai.com dispot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ambon,- Personil Kompi 1 Batalyon A Pelopor bersama dengan personil gabungan yang terdiri dari anggota Polri, TNI, Satpol PP, BNPB, Dinas Perhubungan hingga Tenaga Kesehatan, mensosialisasikan penerapan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Ambon, 22 Juni 2020.

Menyikapi penyebaran Virus Corona atau COVID-19 yang semakin hari semakin menyebar, mendorong Pemerintah Kota Ambon untuk menerapkan PSBB yang mulai diterapkan mulai hari Senin, 22 Juni 2020. Namun teknis pelaksanaannya masih dalam bentuk sosialisasi kepada masyarakat.

Bripka D. Lulubay yang memimpin pelaksanaan kegiatan tersebut menjelaskan bahwa “hari ini kami masih mensosialisasikan poin-poin penting dalam PSBB, kami masih memberi peringatan jika ada yang melanggar ketentuan PSBB, adapun bentuk penindakan dan sanksi akan mulai kami terapkan mulai hari Rabu, 24 Juni 2020.

Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah langkah yang diambil pemerintah untuk membatasi pergerakan masyarakat dengan tujuan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

“Kami sangat mengharapkan kepada masyarakat untuk mematuhi PSBB tersebut agar pandemi COVID-19 bisa berakhir secepatnya dan kita semua bisa beraktifitas normal kembali” ujar Bripka D. Lulubay menutup keterangannya. (Chintia Samangun)

Ikuti suaradamai.com dispot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ronald Tethool

Sosok inspiratif yang berhasil memajukan pariwisata Ngurbloat, Kepulauan Kei, Maluku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

KOMENTAR TERBARU