Kanim Tual sudah dapat melayani pembuatan paspor elektroni sejak 1 Maret lalu.
Langgur, suaradamai.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual menyelenggarakan sosialisasi dan diskusi bersama jurnalis tentang Paspor elektronik. Kegiatan bertemakan “Cerita Paspor Elektronik Bersama Wartawan” itu, dilaksanakan di Cafe Mama Ocha, Langgur, Maluku Tenggara, Maluku, Kamis (21/3/2024).
Dalam kegiatan tersebut, Plt. Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Tual Aziz Rahajaan memaparkan keistimewaan paspor elektronik kepada wartawan dari enam media, yakni Tribun-Maluku.com, Suaradamai.com, TualNews.com, TransTV45.com, Wartaakurat.com, dan SentralNusantara.com.
Sebagai Kanim Kelas II, menurut Rahajaan, Kanim Tual bersama Kanim kelas II lain di Indonesia baru mendapat kepercayaan untuk melayani paspor elektronik per 1 Maret lalu. Kanim Tual sendiri melayani masyarakat di lima daerah di Maluku, yakni Tual, Malra, Aru, Maluku Barat Daya (MBD), dan Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KTT).
Sosialisasi tentang Paspor elektronik yang dilakukan oleh Kanim Tual, baru dilaksanakan di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD). Rahajaan mengatakan, sosialisasi yang sama akan dilaksanakan di Tual dan Malra dalam waktu dekat.
Rahajaan menjelaskan, Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada pelaku perjalanan untuk melakukan perjalanan antarnegara. Paspor berlaku selama jangka waktu tertentu. Ada tiga jenis paspor yang dikeluarkan yakni paspor dinas, diplomatik dan biasa.
Paspor biasa terdiri atas paspor elektronik dan paspor non-elektronik. Dalam paspor elektronik memuat bukan hanya identitas/data diri pemegang paspor, tetapi juga biometrik wajah dan sidik jari yang tersimpan pada chip.
Secara keseluruhan, masa berlaku paspor yang awalnya lima tahun, kini sudah menjadi 10 tahun.
Menurut Rahajaan, pemegang paspor elektronik punya keistimewaan sendiri. Pertama, dapat melakukan layanan autogate di bandara internasional sehingga tidak perlu mengantre panjang. Selain itu, dengan paspor elektronik WNI mendapatkan bebas visa untuk berwisata, bisnis, kunjungan keluarga, atau kunjungan singkat lainnya selama 15 hari, khusus di Jepang.
Lama kunjungan bertambah lagi menjadi 30 hari jika pelaku perjalanan melakukan perjalanan ke negara-negara ASEAN, Cili dan Hongkong.
Rahajaan memastikan pelayanaan paspor eletronik atau hal lain yang bersifat keimigrasian akan dipermudah di Kantor Imigrasi Kelas II Tual.
Editor: Labes Remetwa