Saumlaki, suaradamai.com – Tentang dugaan pemuatan Kayu Ilegal jenis kayu besi yang dialamatkan kepada Dandim 1511 Moa, dengan melibatkan pihak Syabandar Suamlaki tentang pemuatannya di Kapal Sabuk Nusantara 28 tujuan Kecamatan Moa. Mendapat tanggapan serius dari petinggi Kodim Moa ini.
Melalui rilisnya yang diterima media ini, Sabtu (2/11/2024). Dandim Letkol Inf Galih Perkasa menjelaskan bahwa, kayu tersebut diperoleh melalui koordinasi dengan anggota Kodim Moa. Dimana anggota tersebut sementara melakukan cuti tahun di kampung halamannya di Desa Alusi Krawaian, Kecamatan Kormomolin, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT).
“Dari koordinasi itu, kami diberikan informasi bahwa ada kayu jenis besi yang memang dibutuhkan untuk pembangunan pangkalan di satuan. Dan pembangunan pangkalan ini dilakukan secara swadaya. Akhirnya kita beli dari anggota tersebut dengan nilai Rp3 juta per kubiknya dan sudah dilunasi,” tandasnya.
Sebelum membawah kayu-kayu tersebut ke Moa untuk dipergunakan, Dandim menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi sesuai prosedur dengan Kepala Kuhutanan Saumlaki dan pihak Syahbandar untuk pemuatan kayu itu.
“Jadi kalau dibilang bahwa kami muat kayu ilegal, dan dibakinginoleh oknum Syabandar. Saya rasa itu tudingan yang sangat negatif. Mengoceng citra kita di institusi maupun pihak Syabandar. Apalagi sekarang kan sudah transparan semua. Tidak mungkin kami maupun Syabandar mengambil resiko dengan melakukan hal seperti itu,” tegasnya yang mengaku kalau pihaknya telah melaporkan masalah ini kepada Danrem 151 Binaiya di Ambon dan telah diperintahkan untuk menuntaskan masalah kesalahpahaman ini dengan baik.