“Ketum DMI Jusuf Kalla memberikan mandat untuk melaksanakan muktamar secara gradual sesuai AD/ART,” ujar Syafruddin.
Jakarta, suaradamai.com – Dewan Masjid Indonesia (DMI) melarang semua pengurus masjid memberi panggung untuk aktivitas politi bagi siapapun menjelang pesta demokrasi di 2024.
Larangan tersebut dimuat dalam Keputusan yang dihasilkan dalam Rapat Pimpinan Nasional III Dewan Masjid Indonesia yang berlangsung dua hari ini di Kantor Pusat DMI di Jalan Matraman Raya Jakarta.
Keputusan tersebut juga disampaikan Wakil Ketua Umum DMI Komjen Pol (Purn) Syafruddin dalam keterangannya, Senin, 6 Maret 2023.
“Pengurus masjid dilarang memberikan panggung politik untuk tokoh politik dalam Pemilu 2024,” Kata Syafruddin.
Dalam Rapimnas III DMI itu, Syafruddin mengatakan terdapat rekomendasi untuk menyelenggarakan muktamar secara gradual sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
“Ketum DMI Jusuf Kalla memberikan mandat untuk melaksanakan muktamar secara gradual sesuai AD/ART,” ujar Syafruddin.
DMI juga memberikan amanat untuk Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan untuk menjabat sebagai Ketua Dewan Pakar DMI.
Syafruddin telah mengunjungi kediaman Budi Gunawan untuk menanyakan kesediaannya menjadi ketua dewan pakar DMI.
“Mengangkat Kabin Budi Gunawan sebagai Ketua Dewan Pakar DMI,” katanya.
Agenda Rapimnas III DMI itu antara lain melaporkan perkembangan hasil tugas masing-masing sekaligus mereka mengajukan rekomendasi. Rapimnas DMI juga akan membahas konsolidasi tata tertib DMI dan penyelenggaraan Muktmar DMI VIII.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin dalam kunjungan kerjanya di Solo, Jawa Tengah, Rabu 1 Maret 2023, menegaskan bahwa pemerintah melarang berkampanye di masjid.
Wapres menekankan bahwa jangan jadikan masjid sebagai tempat kampanye politik jelang kontestasi Pemilu 2024.
Pemerintah kata Wapres menyerukan hal tersebut sesuai aturan yang sudah ada.
“Saya kira memang pemerintah juga menyerukan sesuai dengan aturan yang ada, kampanye itu jangan menggunakan masjid,” kata Wapres.
Tidak hanya masjid, Wapres juga melarang tempat ibadah lainnya dan tempat-tempat pendidikan digunakan untuk kampanye politik.