Ambon, suaradamai.com – Kepala Dinas (Kadis) Sosial Kota Ambon, Sirjhon Slarmanat mengaku pihaknya kini sementara mendorong pengusulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang penanganan gelandangan dan pengemis di Kota Ambon.
“Kita sudah bicarakan itu dengan DPRD Ambon khusus komisi I. Ya rencanaya tahun 2025 perda itu sudah bisa ditetapkan,” kata Sirjhon kepada wartawan di gedung DPRD Ambon, Kamis (14/9/2024).
Menurutnya, Perda ini penting agar ada kepastian hukum pemerintah melakukan penanganan gelandangan, pengemis dan anak jalan di kota Ambon.
Karena sesuai dengan amanat undang-undang Nomor 35 Tahun 2014, perubahan dari undang-undang 2002 tentang perlindungan anak itu.
Dimana, ada kewajiban yang harus dilakukan pemerintah untuk menangani gepeng maupun anak jalanan.
“Tentu juga kita usulkan untuk dibangun rumah singgah. Karena tanpa rumah singgah, pembinaan akan cukup sulit dilakukan,” ujarnya.
Dikatakan, sambil menunggu adanya perda ini, Dinsos Ambon sementara waktu akan terus merazia agar keberadaan gepeng tidak semakin menjamur.
“Yang pasti razia itu akan selalu ada. Hanya karena tanpa rumah singgah, makanya memang agak sedikit repot,” sebutnya.
Dia berharap, rencana pembentukan Perda penanganan Gepeng dapat ditetapkan di tahun 2025 sehingga keberadaan gepeng di Ambon tak lagi meningkat dari tahun ke tahun.