Ambon, suaradamai.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon terus melakukan penertiban terhadap angkutan kota (angkot) dan pedagang kaki lima (PKL) di Terminal AI dan AII Mardika. Langkah ini dilakukan sesuai arahan Sekretaris Kota Ambon, Robby Sapulette, guna menciptakan ketertiban dan kenyamanan di kawasan tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Yan Suitella, mengungkapkan bahwa sesuai kebijakan yang telah ditetapkan, para pedagang diizinkan berjualan di terminal hanya mulai pukul 18.00 WIT. Namun, banyak pedagang yang memanfaatkan area terminal sebelum waktu yang diizinkan.
“Kami telah berkomunikasi dengan paguyuban pedagang agar mematuhi aturan yang ada. Pemerintah Kota Ambon memberikan kesempatan berjualan di terminal setelah pukul 18.00 WIT, jadi jangan sampai sebelum itu terminal sudah dipadati pedagang,” ujar Suitella pada Rabu (02/10/2024).
Penertiban Terus Berlanjut
Suitella menegaskan bahwa penertiban akan terus dilakukan, terutama terhadap angkot dan pedagang yang melanggar aturan. Menurutnya, Dishub Kota Ambon memiliki tugas pokok untuk menata angkot sesuai fungsi perhubungan.
“Untuk penertiban pedagang, hal ini membutuhkan penegakan Peraturan Daerah (Perda). Oleh karena itu, kami akan berkoordinasi dengan aparat keamanan, termasuk Kodim 1504 Ambon, untuk mendukung Satpol PP dan Dishub dalam melakukan penertiban di Terminal Mardika,” jelasnya.
Fokus pada Ketertiban dan Kedisiplinan
Suitella menambahkan bahwa pihaknya telah berupaya menciptakan komunikasi yang baik dengan para pedagang dan pengemudi angkot untuk memastikan mereka memahami aturan yang berlaku.
“Penertiban ini dilakukan demi menciptakan ketertiban di Terminal Mardika. Kami berharap semua pihak, baik pedagang maupun pengemudi angkot, dapat mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan agar terminal dapat berfungsi sebagaimana mestinya,” tutupnya.
Dengan adanya penertiban ini, diharapkan Terminal Mardika dapat menjadi lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat yang menggunakan fasilitas tersebut.