Gustu Covid-19 Malra telah menyampaikan keberatan ke provinsi dan pusat.
Langgur, suaradamai.com – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Maluku Tenggara (Malra) melalui juru bicaranya dr. Ketty Notanubun, tidak terima keputusan Gustu Covid-19 pusat terkait penetapan Malra sebagai zona kuning Covid-19.
Menurut dr. Ketty, data Tim Gustu Covid-19 Pusat yang menetapkan Malra bersama 136 daerah lainnya di Indonesia masuk zona kuning tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
“Maluku Tenggara belum ada orang yang terkonfirmasi Covid-19, entah itu ODP dan PDP,” tegasnya saat melakukan sosialisasi kebijakan new normal di Pasar Langgur, Rabu (10/6/2020).
dr. Ketty jelaskan, ada tiga tingkatan zona, yakni zona hijau apabila tidak ada kasus yang terkonfirmasi atau ada namun bisa dikendalikan, zona kuning apabila ada kasus namun sulit dikendalikan, dan terakhir zona merah jika kasus tinggi dan telah terjadi penularan transmisi lokal dan sudah menimbulkan kematian.
“Dari tiga tingkatan tersebut harus dipahami bahwa melalui kriteria 15 indikator, untuk Maluku Tenggara sendiri belum memenuhi kriteria tersebut untuk ditetapkan dalam status zona kuning,” klaim dr. Ketty. Dia menegaskan bahwa Malra saat ini tetap berstatus zona hijau.
dr. Ketty menambahkan, pihaknya sudah meminta klarifikasi Gugus Tugas Covid-19 Nasional melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Selain itu, mereka juga sudah menyampaikan keberatan kepada Tim Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Maluku maupun Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku.
“Tim Gustu Covid-19 Maluku belum mengetahui indikator apa yang digunakan dalam penetapan status zona kuning di Malra, bahkan terkait pemberitaan yang dimuat pun belum diketahui,” tambahnya.
Saat berkomunikasi dengan juru bicara Gugus Tugas Covid-19 Pusat dr. Achmad Yurianto, kata dr. Ketty, sempat memberikan penjelasan terkait status zona kuning, hijau, dan merah. Karena ada urusan mendesak, Yuri meninggalkan nomor kontak tim pakar kepada Gustu Covid-19 Malra.
“Hingga hingga saat ini belum mendapat balasan (Whatsapp) dari tim pakar,” imbuh dr. Ketty.
Dilansir Tribun-Maluku.com, anggota Tim Pakar Gugus Tugas Dewi Nur Aisyah menjelaskan, penetapan daerah-daerah dengan empat tingkat risiko (zona) itu ditentukan melalui kajian data dengan mempertimbangkan 15 indikator utama kesehatan masyarakat. Rinciannya, 11 indikator epidemiologi, dua indikator survailans kesehatan masyarakat dan dua indikator pelayanan kesehatan.
Penetapan zona – dilansir Tempo.co – itu berdasarkan hasil evaluasi dari tim pakar epidemologi kesehatan masyarakat, sosial, budaya, ekonomi kerakyatan, hingga keamanan.
Editor: Labes Remetwa