Jumlah dana hibah yang digelontorkan oleh Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara kepada panitia pembangunan Masjid Nerong sebesar Rp1 miliar.
Langgur, suaradamai.com – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) Silver M. Laetemia mengatakan, pihaknya telah menyerahkan dokumen Perhitungan Kerugian Negara (PKN) terkait kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Nerong, ke Kejaksaan Negeri Malra.
Dokumen itu bakal digunakan oleh Kejaksaan sebagai salah satu bukti, dalam menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid tersebut.
“Sesuai yang beta sampaikan kemaren (tentang penyerahan dokumen ke kejaksaan). Tadi siang katong sudah sampaikan laporan ke kejaksaan,” ujar Laetemia melalui pesan WhatsApp, Rabu (19/2/2025).
Laetemia mengatakan, pihaknya tidak dapat menyampaikan nominal kerugian kepada publik. Sebab, kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan di Kejaksaan.
Sebelumnya, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Malra Jhon Thimotius Padalani mengatakan, pihaknya hanya menunggu dokumen PKN dari Inspektorat untuk menetapkan tersangka.
Kendati tidak mengungkap nilai kerugian yang pasti, Jhon menyebut angka kerugian mencapai lebih dari Rp500 juta.
Sementara itu, jumlah dana hibah yang digelontorkan oleh Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara kepada panitia pembangunan sebesar Rp1 miliar.
Editor: Labes Remetwa





