DPP IPPMAWAN Kutuk Keras dan Minta Bupati Evaluasi Camat Kei Besar

Ikuti suaradamai.com dispot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dewan Pengurus Pusat (DPP) Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Wandan (IPPMAWAN) angkat bicara terkait kejadian di Pasar Elat.


Tual, suaradamai.com – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Wandan (IPPMAWAN) angkat bicara terkait kejadian di Pasar Elat.

Mereka menanggapi sikap Camat Kei Besar, HR, yang dinilai tidak pantas sebagai seorang ASN maupun anak adat Kei.

Camat Kei Besar, menurut Ketua Harian DPP IPPMAWAN Dullah Irwan Latar, sekitar tiga hari yang lalu melakukan penertiban pedagang di Pasar Elat. Para pedagang tidak berjualan di lokal yang sudah disediakan pemerintah, malah berdagang di emperan jalan.

Langkah yang dilakukan camat, lanjut Irwan, memang sangat baik untuk mendukung keindahan pasar yang terletak di Ibu Kota tertua di Malra itu.

Hanya saja, sikap camat dalam melakukan penertiban itu yang disesalkan. Camat mengeluarkan kalimat yang tidak pantas terhadap pedagang yang adalah perempuan-perempuan Evav (Kei).

DPP IPPMAWAN menilai, sikap tersebut telah melanggar kode etik PNS. Dalam Bab IV, pasal 10 kode etik PNS, menuntut seorang ASN agar (a) mewujudkan pola hidup sederhana; (b) memberikan pelayanan dengan empati, hormat dan santun, tanpa pamrih dan tanpa unsur pemaksaan.

Kemudian, (c) memberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka, dan adil serta tidak diskriminatif; (d) tanggap terhadap keadaan lingkungan masyarakat; (e) berorientasi kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam melaksanakan tugas.

Selain hukum positif, DPP IPPMAWAN juga menilai sikap HR tidak mencerminkan anak adat Kei yang patuh terhadap Hukum Adat Larvul Ngabal. Terutama pada jabaran di Hukum Navnev, melarang melakukan muur nai, subantai atau mengata-ngatai, menyumpahi.

Sebab itu, DPP IPPMAWAN angkat bicara dan mengeluarkan tujuh pernyataan sikap.

Kepada wartawan di Cafe Kof-Kof Tual, Selasa (30/11/2021), DPP IPPMAWAN mengutuk keras sikap arogansi yang dilakukan seorang pemimpin ASN kecamatan dalam hal ini Camat Kei Besar.

Mereka meminta Bupati Maluku Tenggara untuk segera mengevaluasi kepemimpinan Camat Kei Besar.

Dalam butir ketiga, DPP IPPMAWAN juga meminta Dewan Adat Ur Siuw Lor Lim Kepulauan Kei agar memberikan sanksi sesuai dengan hukum adat Larvul Ngabal kepada pelaku atas tindakan arogansi yang dilakukan.

Camat Kei Besar pun didesak segera meminta maaf secara langsung kepada korban dan masyarakat melalui media.

“Apabila diminta kesediaan untuk berdiskusi, maka kami siap memberikan solusi terkait persoalan tersebut,” begitulah bunyi butir keenam.

Secara tegas, dalam butir ketujuh, DPP IPPMAWAN memberikan waktu kepada camat. Bunyinya “apabila dalam kurun waktu 2×24 jam, Camat Kei Besar tidak mengindahkan pernyataan ini maka kami akan memobilisasi masa secara besar-besaran untuk melakukan presure lebih lanjut.

Wartawan Suara Damai sudah menghubungi Camat Kei Besar, HR, melalui pesan WhatsApp, namun hanya dibaca dan tidak ada respon.

Editor: Labes Remetwa

Ikuti suaradamai.com dispot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ronald Tethool

Sosok inspiratif yang berhasil memajukan pariwisata Ngurbloat, Kepulauan Kei, Maluku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

KOMENTAR TERBARU