DPRD Kota Ambon Desak Pengembalian Kewenangan Pengelolaan Pasar

“Selama ini pedagang dijadikan objek oleh oknum-oknum tertentu. Kewenangan pengelolaan pasar seharusnya berada di tangan pemerintah kota. Kalau tidak dikembalikan, kasihan pedagang yang menjadi korban sistem yang tidak tertib,” lanjutnya.


Ambon, Suaradamai.com – DPRD Kota Ambon mendesak Pemerintah Provinsi Maluku untuk mengembalikan kewenangan pengelolaan pasar kepada Pemerintah Kota Ambon. Desakan ini disampaikan setelah Ketua DPRD Kota Ambon, Moritz Tamaela, bersama Komisi III DPRD melakukan kunjungan lapangan ke Pasar Batu Merah dan Pasar Mardika, Kamis (12/6).

Tamaela menyatakan bahwa penertiban dan relokasi pedagang ke dalam gedung pasar sudah berkali-kali dilakukan oleh Pemkot melalui Satpol PP, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Dinas Perhubungan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa penataan belum berjalan maksimal. “Kondisi pasar di dalam masih semrawut dan sulit diatur,” ujar Tamaela.

Ia menegaskan bahwa keberadaan oknum calo yang mengatur tempat berdagang secara ilegal menjadi salah satu penyebab kekacauan tersebut. DPRD pun akan menyampaikan rekomendasi resmi kepada Wali Kota Ambon dan menyurati Gubernur Maluku agar memperhatikan persoalan ini secara serius.

“Selama ini pedagang dijadikan objek oleh oknum-oknum tertentu. Kewenangan pengelolaan pasar seharusnya berada di tangan pemerintah kota. Kalau tidak dikembalikan, kasihan pedagang yang menjadi korban sistem yang tidak tertib,” lanjutnya.

Tamaela mendesak agar Gubernur Maluku mengembalikan kewenangan penuh kepada Pemerintah Kota Ambon agar pasar bisa ditata secara optimal. “Jika dibiarkan, akan terjadi kesenjangan. Harus ada ketertiban menyeluruh. Kalau mau tertib, ya tertib semua,” tegasnya.

Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Harry Putra Far-Far, menambahkan bahwa kehadiran Komisi III merupakan bentuk dukungan terhadap kebijakan penataan pasar oleh Pemerintah Kota Ambon. “Kami hadir untuk melihat langsung dan mendengar aspirasi pedagang. Tujuan kami satu, setelah proses relokasi pedagang harus tetap bisa berjualan dengan nyaman, pembeli pun merasa aman, dan lalu lintas angkot tetap lancar,” kata Far-Far.

Ia juga menekankan pentingnya dukungan dari Pemerintah Provinsi Maluku untuk segera mengembalikan kewenangan pengelolaan pasar kepada pemerintah kota, sesuai dengan amanat Undang-Undang. “Dalam proses ini, telah digunakan anggaran yang besar. Maka dari itu, perlu ada integrasi antara kawasan Mardika dan Batu Merah agar proses penataan berjalan efektif dan tepat sasaran,” tutup Far-Far.

DPRD Kota Ambon juga menyatakan siap menindak tegas apabila ditemukan praktik pungutan liar atau permainan oknum dalam proses relokasi, dengan dukungan dari tim penegakan hukum terpadu (Gakumdu) dan Satgas Cyber Pungli yang telah dibentuk Pemkot Ambon.


Bagikan:

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Ads

Populer

Artikel terkait

Antara Izin Negara dan Restu Adat: Studi Antropologi Hukum atas PT BBA di Kei Besar

“Membangun tanpa nilai budaya adalah kehilangan jati diri dan...

Wali Kota Ambon Apresiasi Brimob Polda Maluku atas Bantuan Water Canon dalam Penanganan Kebakaran

“Ini kolaborasi yang baik di Kota Ambon, supaya semua...

Wali Kota Ambon: Natal Sejati Hadirkan Kasih dan Damai, Safari Natal Perkuat Toleransi

Wattimena mengatakan, Safari Natal merupakan wujud nyata kehadiran pemerintah...

Giliran Indonesia Batasi Akses Medsos bagi Anak Usia 13-16 Tahun Mulai Maret 2026

“Tahun depan bulan Maret sudah mulai bisa kita laksanakan...