Ambon, suaradamai.com – DPRD Kota Ambon menggelar uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Ambon Kota Cerdas (Smart City) di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Ambon, Sabtu (13/9/2025).
Kegiatan dipimpin Wakil Komisi II DPRD Kota Ambon, Dessy Kosita Halauw, dan menghadirkan Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Kota Ambon, Ronald H. Lekransy, tim penyusun dari Universitas Pattimura (Unpatti), serta berbagai undangan, termasuk Dewan Smart City, Tim Pelaksana Smart City, pimpinan OPD terkait, perwakilan Polresta Ambon dan PP Lease, Kodim 1504, pihak perbankan, serta penyedia layanan internet (ISP). Para peserta memberi masukan sekaligus melakukan pembobotan terhadap draf Ranperda tersebut.
Halauw menjelaskan, uji publik ini menjadi salah satu tahapan penting dalam penyusunan Ranperda Smart City. Sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) Komisi II DPRD Kota Ambon telah membahas materi Ranperda tersebut dalam empat kali pertemuan.
“Antusias stakeholder cukup besar, terutama mempertanyakan kesiapan infrastruktur. Berdasarkan laporan Kepala Dinas Kominfo, Ambon dinilai sudah siap menuju Smart City. Karena itu, kami menekankan dukungan OPD terkait agar Ranperda ini bisa berjalan efektif,” ujar Halauw.
Ia menambahkan, peran OPD sangat penting karena implementasi Smart City mencakup berbagai sektor, misalnya Dinas Pariwisata untuk Smart Branding, Dinas Sosial untuk Smart Society, dan lainnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo dan Persandian, Ronald H. Lekransy, menegaskan penyelenggaraan Smart City merupakan salah satu dari 17 program prioritas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon. Hal ini, katanya, menandakan adanya komitmen kuat dari pimpinan daerah untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang baik, responsif, dan berpihak pada masyarakat.
Menurut Lekransy, ada tiga elemen penting yang harus disiapkan. Pertama, struktur, yaitu tata kelola pemerintahan dan kepemimpinan. Kedua, infrastruktur, mencakup kebutuhan layanan dasar, pendidikan, sosial, serta teknologi komunikasi dan informatika. Ia menyebut, berdasarkan penilaian ITB, kesiapan infrastruktur digital Ambon sudah berada pada level survival, artinya telah memberi dampak nyata pada pelayanan publik.
Ketiga, suprastruktur, yaitu regulasi. Penyusunan Ranperda Smart City ini, lanjutnya, akan menjadi payung hukum bagi aturan lain dalam mendukung enam dimensi kota cerdas: Smart Branding, Smart Governance, Smart Economy, Smart Living, Smart Society, dan Smart Environment.
“Ranperda Smart City akan memperkuat kepastian hukum sekaligus menjadi acuan bagi semua pihak. Karena itu, diperlukan kerja bersama antara pemerintah, swasta, akademisi, dan masyarakat agar Ambon benar-benar menuju kota yang modern, inklusif, dan berkelanjutan,” kata Lekransy.
Untuk diketahui, Ranperda Penyelenggaraan Smart City terdiri dari 50 pasal yang mengatur upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat melalui sistem pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Tim penyusun juga melibatkan akademisi Unpatti, antara lain Prof. Dr. M.J. Sabteno, SH., M.Hum., Prof. Dr. A.I. Laturete, SH., MH., dan Dr. Revency Rugebregt, SH., MH.
