DPRD menuntut pembahasan yang berkualitas terhadap laporan tahunan kepala daerah.
Langgur, suaradamai.com – Panitia Khusus (Pansus) LKPJ DPRD Kabupaten Maluku Tenggara memberikan tambahan waktu empat (4) hari bagi Tim Penyusun LKPJ agar melakukan perbaikan untuk kedua kalinya.
Dari empat Bab LKPJ, tim penyusun telah melakukan revisi pertama terhadap Bab I dan II. Namun DPRD masih menemukan kesalahan dari hasil revisi tersebut.
Ada usul dari sejumlah anggota Pansus agar tim penyusun merevisi LKPJ secara keseluruhan dengan teliti. Hal tersebut dimaksudkan agar pembahasan lanjutan dengan OPD teknis segera dilaksanakan mengingat waktu yang semakin singkat.
Menurut aturan, LKPJ dibahas selama 30 hari terhitung sejak Bupati menyampaikan nota pengantar LKPJ dalam rapat paripurna.
Untuk diketahui, penyampaian nota pengantar oleh Bupati telah dilaksanakan pada Sabtu, (25/4/2020) lalu. Dengan demikian masih tersisa 25 hari lagi atau hingga Senin 25 Mei 2020 mendatang.

Masih seperti rapat sebelumnya, hampir semua anggota Pansus angkat bicara. Ada yang mengoreksi satu per satu kesalahan seperti yang dilakukan Septian Brian Ubra, perwakilan Fraksi Demokrat-PKS.
“Kami tidak bermaksud untuk menghambat. Yang membuat ini terhambat karena tim teknis tidak mampu menyediakan data dengan baik,” kata Brian.
“Kalau data-data yang dimasukkan ini benar, kita sudah sselesai pembahasan. Bagaimana mungkin kita membahas sebuah dokumen yang dasar hukumnya salah. Saya harus tegaskan itu karena kita tidak ada tendesi politik apapun di sini,” tandas Brian.
Selain Brian, dalam rapat yang dimpipin Ketua DPRD Malra sekaligus juga Ketua Pansus, Minduchri Kudubun itu, anggota Pansus lain juga menyampaikan interupsi di antaranya Stefanus Layanan, Adolf Markus Teniwut, Wilibrordus Lefteuw, Utha Safsafubun, Johanis Bosko Rahawarin, Imanuel Ufi, dan Alberth Efruan.
Intinya semua anggota Pansus yang berbicara memberikan pertanyaan, mengoreksi isi LKPJ, dan juga menawarkan waktu bagi tim penyusun LKPJ untuk melakukan revisi yang kedua.
Usai rapat, Ketua Tim Penyusun LKPJ yang juga adalah Kepala Bappeda Malra, Bernadus Rettob, menyanggupi untuk melakukan revisi LKPJ secara keseluruhan, mulai dari aturan-aturan hingga data-data pendukung lainnya.
Hasil revisi akan disampaikan kembali dalam rapat bersama Pansus LKPJ DPRD Malra Senin, (4/5/2020) yang akan datang.
Editor: Labes Remetwa
Pembahasan LKPJ sudah berjalan kurang lebih lima hari. Tersisa 25 hari lagi.