DPRD Maluku Harap Pemprov Segera Sampaikan Dokumen APBD-P 2023  

Ikuti suaradamai.com di

Ambon, Suaradamai.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, hingga kini belum menyampaikan dokumen Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2023 ke DPRD Provinsi Maluku. Padahal, sesuai ketentuan yang berlaku, pengajuan APBD-P susah melewati batas waktu.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Melkianus Sairdekut mengatakan, pihaknya sudah menyurati Pemprov, agar segera mengajukan dokumen APBD-P. “Kita sudah surati Pemda. Ini agar kita agendakan untuk pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Platfon Anggaran Sementara (KUA dan PPAS) APBD-P 2023,”kata Sairdekut, kepada awak media di Kantor DPRD Provinsi Maluku, Rabu (4/10/2023).

Namun, dia mengaku, sesuai koordinasi dengan Pemprov Maluku, dokumen APBD-P disampaikan pekan ini.” Kita berharap, besok dokumen APBD-P diserahkan. Nah, kalau disampaikan kita agendakan untuk bahas bersama,” ingatnya.

Kendati begitu, politisi Gerindra ini berharap, pengajuan dokumen APBD-P, tidak molor hingga pekan depan. “Kita berharap tidak ada kendala dan keterlambatan pengajuan dokumen APBD-P. Nanti cek di Pak Sekda selaku Ketua Panitia Anggaran Pemda,”tegas wakil rakyat dari daerah pemilihan KKT dan MBD itu.

Soal, keterlambatan pengajuan dokumen APBD-P, apakah ada sanksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dis enggan berkomentar. Namun, dia mengigatkan.”Dokumen APBD-P sedianya diajukan agar membiayai sejumlah kegiatan dan program didaerah ini,”sebutnya.

Lantas, informasi yang beredar Pemprov Maluku, tidak lagi mengajukan dokumen APBD-P ke DPRD ProvinsiMaluku, karena hanya menggunakan peraturan kepala daerah, dia menepisnya.”Khan mesti ada pembiayaan pemilu dan Pilkada. Tentu dokumen APBD-P harus dibahas,”pungkasnya.

[15.50, 9/11/2023] Kak Sintia Samangun: Hindari Pungli, DPRD Maluku Bahas Ranperda Retribusi Pajak  

AMBON,-Untuk menghindari pungutan liar (Pungli) retribusi ditengah masyarakat, DPRD Provinsi Maluku bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku melalui instansi teknis terkait, saat ini tengah bahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) Retribusi pajak daerah.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi Maluku, Edison Sarimanela menegaskan, saat ini pihaknya bersama Pemprov membahas Ranperda tersebut.”Kita saat ini melakukan pengkajian Ranperda tersebut yang paling dalam sesuai aturan main,”kata Sarimanela, kepada awak media, Kamis (5/10/2023).

Dia berharap, Ranperda itu mesti selesai dibahas dan ditetapkan menjadi Perda, akhir 2023 ini.”Ini Ranperda prioritas. Kita berharap segera rampung dan dapat diberlakukan dalam pungutan pajak daerah,”jelasnya.

Politisi Partai Hanura dari daerah pemilihan Kota Ambon ini kuatir, jika Perda sebelumnya tidak diperbaharui, terjadi Pungli.”Nah, kalau Ranperda ini ditetapkan, kedepan kita berharap tidak ada Pungli. Kita berharap, 2024 mendatang Perda ini diberlakukan agar tidak terjadi Pungli kedepan,” pungkasnya


Baca juga:

Ikuti suaradamai.com di

Ronald Tethool

Sosok inspiratif yang berhasil memajukan pariwisata Ngurbloat, Kepulauan Kei, Maluku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

KOMENTAR TERBARU