DPRD Maluku Tenggara Setujui Pertanggungjawaban APBD 2020

Ikuti suaradamai.com dispot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Persetujuan dilakukan oleh enam fraksi, minus Fraksi PKB.


Langgur, suaradamai.com – DPRD Kabupaten Maluku Tenggara menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020.

Persetujuan dilakukan oleh enam fraksi, minus Fraksi PKB, setelah fraksi gabungan PKB dan Partai Hanura itu walk out atau keluar dari persidangan.

Sidang sebelumnya dipimpin Ketua DPRD Malra Minduchri Kudubun yang juga merupakan anggota Fraksi PKB, kemudian diambil alih oleh Wakil Ketua Albert Efruan.

Sebelum pimpinan sidang meminta persetujuan terhadap Ranperda tersebut, tiga anggota DPRD melakukan interupsi.

Pertama oleh Antonius Renyaan. Ia mengatakan NasDem tetap dengan sikap tegas terhadap mekanisme yang sudah dilakukan sehingga tetap menerima pertanggungjawaban APBD 2020.

Kemudian, Nawawi Namsa menambahkan, penolakan oleh Fraksi PKB bukan hal yang tabu. “Ini hal yang biasa, pimpinan. Masing-masing kita akan mempertanggungjawabkan ini ke konstituen kita. Jadi kalo ada fraksi yang mengatasnamakan rakyat Maluku Tenggara, kita juga mengatasnamakan rakyat Maluku Tenggara,” tegas anggota Fraksi Gotong Royong itu.

Ia sepakat untuk sidang tetap dilanjutkan sehingga bisa keluar dari kemelut perdebatan panjang soal mekanisme pembahasan pertanggungjawaban APBD. Dengan begitu, lanjut dia, pelayanan publik di Maluku Tenggara bisa berjalan.

Terakhir, dari Thomas Ulukyanan. Politisi Partai Demokrat itu menegaskan, ia sangat mengerti dan bertanggung jawab khusus dana refokusing dan realokasi untuk penanganan Covid-19 yang dipersoalkan Fraksi PKB.

“Saya, Thomas Ulukyanan, dalam hal ini berpatokan pada apa yang ditetapkan oleh BPK, maka saya percaya walaupun ada catatan-catatan,” tegas Thomas.

Ada beberapa anggota DPRD lain yang juga ingin berbicara, namun dibatasi oleh pimpinan sidang. Albert menjelaskan bahwa pimpinan sidang merupakan kolektif kolegial, sehingga sidang tetap dilanjutkan.

“Yang dimaksud dengan kolektif kolegial adalah tindakan dan atau keputusan rapat paripurna oleh satu atau lebih unsur pimpinan DPRD, dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenang pimpinan DPRD sebagai tindakan dan atau keputusan semua unsur pimpinan DPRD. Demikian pula rapat paripurna dipimpin oleh ketua atau wakil ketua DPRD mempunyai kekuatan hukum yang sama,” jelas Albert.

Politisi Partai Gerindra itu kemudian menanyakan persetujuan anggota yang hadir terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020. Setelah mendapat persetujuan, rapat dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepakatan dan berita acara, serta sambutan penutup oleh Bupati Malra M. Thaher Hanubun.

Editor: Labes Remetwa


Baca juga:

Ikuti suaradamai.com dispot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ronald Tethool

Sosok inspiratif yang berhasil memajukan pariwisata Ngurbloat, Kepulauan Kei, Maluku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

KOMENTAR TERBARU