Ambon, suaradamai.com– Ketua Panitia khusus (Pansus) Tata Tertib (Tatib) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku,Richard Rahakbauw menegaskan dalam penyusunan Tatib tetap masih menggunakan pola lama yang terbuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD Provinsi, Kabupaten dan kota.
“Kita tidak perlu lagi studi banding, karena Tatib yang kita gunakan masih pola lama, karena masih mengacu pada PP Nomor 12 tahun 2018,”akui Rahakbauw, Selasa (12/10/24)
Meskipun demikian kata, Rahakbauw, dalam penyusunan Tatib tetap melibatkan unsur-unsur Sembilan fraksi yang ada di DPRD Provinsi Maluku.
“Jadi, Tatib ini kan tidak ada perubahan karena PP No 12 Tahun 2018 juga belum ada perubahan,”katanya.
Menurut Rahakbauw, Pansus hanya menambahkan beberapa item untuk memperjelas tugas fungsi dan kewenagnan dari pada anggota DPRD maupun DPRD Kabupaten/kota.
“Kami sudah konsultasikan ke Mendagri, karena bukunya tebal maka ada beberapa item yang butuh perubahan dari Kemendagri, sehingga nanti kita kirim lagi dalam bentuk PDF,”kata Rahakbauw seraya menambahkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Biro Hukum, Plh Sekda yang nantinya menyurati Kementrian Dalam Negeri sehingga mereka melakukan penelaan terhadap Tata Tertib yang telah di susun oleh pansus DPRD Provinsi Maluku.
Bahkan setelah Pansus melakukan konsultasikan ke Kemendagri dan jawabannya untuk pembentukan alat kelengkapan dewan mengacu pada PP No 12 tahun 2018, karena belum ada perubahan.