Terhadap tamu dan undangan di kantor dewan, kata Sekwan, terhitung Senin (25/1/2021) telah diberlakukan penunjukan kartu Rapid Test Antigen.
Ambon, suaradamai.com – Setelah Pemerintah Provinsi Maluku, kini giliran DPRD Maluku memberlakukan Rapid Test Antigen bagi semua yang beraktifitas di lembaga tersebut.
Diwajibkan kepada seluruh ASN, tenaga kontrak, honor dan awak media, termasuk tamu yang mendatangi DPRD, menujukkan hasil Rapid Test Antigen.
Hal itu dilakukan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 dan memutus mata rantai penyebaran virus yang mematikan itu.
Bahkan sebelumnya, DPRD Maluku, lewat sekretaris dewan juga pernah melakukan tes usap atau swab tes bagi semua orang yang beraktifitas di parlemen Karang Panjang, pertengahan 2020 lalu.
Kepada awak media, Senin (25/1/2021), Sekretaris DPRD Maluku, Bodewin Wattimena mengatakan, pihaknya kembali menerapkan Rapid Test Antigen bagi tamu dan pengunjung pada kantor-kantor pemerintah berdasarkan edaran Gubernur nomor 800-252021 tentang penerapan protokol kesehatan bagi tamu yang berkunjung pada kantor-kantor pemerintah.
“Karena itu, kita memberlakukan Rapid Test Antigen bagi seluruh tamu undangan, termasuk ASN dan seluruh petugas yang berdinas di Kantor DPRD Maluku. Nah kemarin di hari Jumat pegawai sekretariat DPRD baik kontrak maupun ASN berjumlah 134 orang yang mengikuti Rapid Test Antigen di Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi, hasilnya satu dinyatakan positif dan kini telah ditindak lanjuti dengan melakukan Swab PCR,” terang Sekwan.
Terhadap tamu dan undangan di kantor dewan, kata Sekwan, terhitung Senin (25/1/2021) telah diberlakukan penunjukan kartu Rapid Test Antigen.
Dengan demikian, bagi semua tamu dan undangan yang tidak bisa menunjukkan kartu Rapid Test Antigen, tidak diizinkan masuk di Kantor DPRD. Itu dilakukan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 tetapi juga harus dipastikan bahwa seluruh pimpinan dan anggota DPRD Maluku dan pegawai yang sudah melakukan Rapid Test Antigen telah dilindungi.
“Kalau kami di sini sudah terlindungi dengan Rapid Test Antigen, karena itu tamu pun juga harus terlindungi, sehat. Kita sehat tamu juga harus sehat agar dalam pelayanan sama-sama sehat,” harapnya.
Sementara menyangkut dengan kartu Rapid Test Antigen, pemberlakukannya hanya selama 14 hari, setelah itu akan ditindak lanjuti dengan melakukan Rapid Test Antibodi yang disertai dengan pemberian kartu pembuktian Rapid Test Antibodi.
“Jadi semua yang sudah melakukan Rapid Test Antigen, setelah 14 hari kemudian akan dilakukan Rapid Test Antibodi dan itu menjadi kewajiban untuk dilakukan agar bisa membuktikan kalau kita masih sehat,” terangnya.
Editor: Labes Remetwa
Bagi semua tamu dan undangan yang tidak bisa menunjukkan kartu Rapid Test Antigen, tidak diizinkan masuk di Kantor DPRD.
Baca juga:
KOMENTAR TERBARU