Kelima Ranperda usulan inisiatif Pemda Malra yang telah dibahas dan disetujui oleh DPRD tersebut, selanjutnya akan dilakukan fasilitasi oleh Pemda kepada Gubernur Maluku sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah.
Langgur, suaradamai.com – DPRD Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) baru menyetujui lima dari enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan pemerintah daerah setempat, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Wakil Ketua I DPRD Malra Albert Efruan mengungkapkan, saat pembahasan dalam rapat paripurna DPRD pada Senin (31/10/2022) lalu, awalnya Pemda mengusulkan enam Ranperda untuk dibahas, sesuai Surat Bupati Malra Nomor 188734/2537/Setda tertanggal 2 Agustus 2022 kepada Pimpinan DPRD.
Adapun keenam ranperda tersebut yaitu:
- Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 04 tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Malra.
- Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Kei Evav.
- Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2021-2036.
- Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daaerah.
- Ranperda tentang Badan Milik Daerah.
- Ranperda tentang Perusahaan Air Minum Tirta Evav Sejahtera.
Namun, pada akhir proses pembahasan bersama tim teknis Pemda, DPRD Malra menyetujui lima Ranperda untuk ditetapkan dalam tahun ini.
“Sebenarnya ada enam buah Ranperda yang harus kita setujui, tapi kemudian ada pertimbangan hal-hal yang perlu dikomunikasikan secara baik oleh SKPD perancang dalam hal ini Dinas Kebudayaan, yang mana Pokja mereka sudah dibentuk untuk Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Kei Evav,” beber Efruan kepada awak media usai rapat paripurna Persetujuan DPRD terkait Ranperda usulan inisiatif Pemda, Selasa (1/11/2022).
Lebih lanjut Efruan menjelaskan, batas-batas wilayah adat Ratschap merupakan salah satu masalah yang menjadi sorotan dalam pembahasan. Sehingga pemerintah daerah perlu mendudukkan secara benar.
“Kami sudah mengundang Dinas Kebudayaan untuk mengkonfirmasikan komplain dari Ratschap (khususnya Ratschap Nufit) terhadap kedudukan dan batas-batas adat wilayah Ratschap,” kata Efruan.
“Dan dalam rapat terbatas, kami putuskan bahwa Dinas Kebudayaan (dinas perancang/Pokja) mengundang kembali raja-raja yang berada dalam kisaran wilayah Nufit untuk mereka dudukan secara benar wilayah adat ratschap,” katanya menambahkan.
Untuk itu, lanjut Efruan, DPRD telah memberikan ruang (waktu) kurang lebih satu minggu kepada Dinas Kebudayaan (melalui Pokja) untuk melakukan komunikasi dan koordinasi terkait persoalan dimaksud.
“Terkait dengan soal draf maupun naskah ilmiahnya mungkin ada beberapa hal saja yang sudah kami sampaikan untuk diperbaiki. Naskah akademisnya sementara diperbaiki. Saya pikir tidak ada masalah apa-apa, karena yang masyarakat komplain hanyalah batas-batas wilayah adat Ratschap,” tandas Efruan.
Untuk diketahui, kelima Ranperda usulan inisiatif Pemda Malra yang telah dibahas dan disetujui oleh DPRD tersebut, selanjutnya akan dilakukan fasilitasi oleh Pemda kepada Gubernur Maluku sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah.
Setelah proses fasilitasi, selanjutnya kelima Ranperda tersebut akan ditetapkan oleh DPRD Malra menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malra.
Editor: Labes Remetwa
Baca juga: