Paripurna penyampaian LKPJ tahun 2020 diwarnai dengan skors menuntut kehadiran Walikota.
Tual, suaradamai.com – DPRD Kota Tual membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2020 Pemerintah Kota Tual selama 30 hari, terhitung sejak hari ini, Senin (12/4/2021).
Ketua DPRD Kota Tual Hasan Syarifudin Borut ditemui usai memimpin rapat mengatakan, usai pembahasan LKPJ nanti, hasilnya disampaikan kepada kepala daerah dalam rapat paripurna yang bersifat istimewa.
Hasil pembahasan ditetapkan dalam keputusan DPRD berupa catatan-catatan dan rekomendasi yang sifatnya strategis untuk dipedomani oleh kepala daerah dalam pelaksanaan tugasnya. Catatan dan rekomendasi meliputi administratif, kebijakan, dan hukum.
“Apabila dalam 30 hari LKPJ tidak ditanggapi, dianggap tidak ada rekomendasi untuk penyempurnaan,” kata Borut.
Pantauan Suara Damai, paripurna penyampaian nota pengantar LKPJ tadi, diwarnai dengan skors. Wakil rakyat menuntut kehadiran wali kota, dan tidak diwakilkan oleh Sekda.
Usai skors, paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD itu kembali dijalankan tanpa kehadiran wali kota.
Dalam sambutan Walikota Tual yang dibacakan Sekda Ahmad Yani Renuat, memaparkan progress report atau laporan perkembangan Pemerintah Kota Tual selama tahun 2020.
Setelah menyampaikan nota pengantar, Sekda menyerahkan dokumen LKPJ kepada Ketua DPRD.
Editor: Labes Remetwa
“Apabila dalam 30 hari LKPJ tidak ditanggapi, dianggap tidak ada rekomendasi untuk penyempurnaan,” kata Borut.
Baca juga: