“Hasil tes urine kedua pelaku juga menunjukkan positif mengandung narkoba,” tambah Kombes Areis.
Ambon, suaradamai.com – Dua mahasiswa di Kota Ambon diamankan oleh aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku karena diduga memiliki dan menyimpan narkotika jenis ganja.
Kedua mahasiswa tersebut berinisial IK alias Ilo (22) dan SIL alias Sanjani (19). Mereka ditangkap di depan rumah makan Kembar Mulia, Jalan Dr. Leimena, Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, pada Sabtu (8/3/2025) sekitar pukul 00.10 WIT.
“Kedua pelaku tertangkap tangan memiliki dan menguasai satu paket narkotika golongan I jenis ganja dengan berat 0,2308 gram,” ujar Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla, S.IK., M.H., Kamis (13/3/2025).
Barang bukti tersebut ditemukan dalam kemasan kertas coklat dan disimpan di dalam peci berwarna hitam.
“Hasil tes urine kedua pelaku juga menunjukkan positif mengandung narkoba,” tambah Kombes Areis.
Mahasiswa dari salah satu perguruan tinggi di Ambon ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di rumah tahanan Polda Maluku.
“Kedua tersangka dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sesuai dengan peraturan yang berlaku, mereka akan menjalani rehabilitasi,” jelasnya.
Sementara itu, tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Maluku masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait asal-usul barang bukti yang dimiliki kedua tersangka.
