Dugaan Pelecehan Seksual Kadis P3A, DPRD Kecam Keras.

Menanggapi hal itu. Wakil Ketua Komisi IV DPRD Maluku. Rovik Afifudin naik pitam dan mengecam keras peristiwa tersebut.


Ambon, suaradamai.com – Publik Maluku kembali dikagetkan kasus dugaan pelecehan seksual oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Provinsi Maluku, David Katayane terhadap pegawainya.

Menanggapi hal itu. Wakil Ketua Komisi IV DPRD Maluku. Rovik Afifudin naik pitam dan mengecam keras peristiwa tersebut.

“Jika terbukti bersalah. Segera copot Kadis P3A, seharusnya fungsi dari OPD ini menjaga marwah dan martabat perempuan bukan malah menjadi predator bagi pegawainya sendiri, tidak bermoral.” Ucap Afifudin dengan nada kesal. Selasa (18/7/2023) di Baileo Karang Panjang Ambon.

Menurutnya, sebaiknya kasus pelecehan ini harus diselesaikan secara hukum bukan cuma administrasi oleh sekda biar ada efek jera bagi pelaku.

Pihak kepolisian, lanjutnya juga harus bergerak cepat mengusut tuntas kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Kadis P3A.

“Infomasi yang kami terima telah dilaporkan ke Sekda, tidak perlu menunggu waktu lama untuk diputuskan, ini perbuatan tidak bermoral yang ditunjukkan Kepala OPD.” Kecamnya.

Dirinya menambahkan. Jadi Sekda harus bergerak cepat menyampaikan kepada Gubernur agar kadis P3A harus segera dicopot dan diganti.

Bagikan:

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Populer

Artikel terkait

Sejalan Kebijakan WFH, Pemkot Ambon Bagikan Masker untuk Kurangi Risiko ISPA Akibat Kabut Asap

AMBON — Sebagai langkah melindungi masyarakat dari risiko gangguan...

Sarlota Singerin: Kami Serahkan Penuntasan Dugaan SPPD Fiktif ke Aparat Hukum

AMBON — Dugaan penyimpangan berupa Surat Perintah Perjalanan Dinas...

Call Center 112 Ambon Terima 1.770 Laporan Kedaruratan, Kasus Kebakaran Meningkat pada Oktober

AMBON, PPID – Layanan Call Center 112 Kota Ambon...

Jomima Orno Ajukan Hak Jawab, Minta Media Tinjau Pemberitaan Dugaan Penipuan dan Fitnah

AMBON, Suaradamai.com – Jomima Orno menyampaikan klarifikasi dan mengajukan...