BerandaHukum & KriminalDugaan Proyek Jalan Setapak Mangkrak, Penjabat Kades Lauran: Semua Tudingan Itu Tidak...

Dugaan Proyek Jalan Setapak Mangkrak, Penjabat Kades Lauran: Semua Tudingan Itu Tidak Benar

Proyek-proyek pembangunan sementara berjalan sesuai mekanisme.


Saumlaki, suaradamai.com – Terkait dugaan item proyek mangkrak di Desa Lauran, Kecamatan Tanimbar Selatan (Tansel) yakni pembangunan jalan setapak dan pembangunan gedung Badan Permusyawaratan Desa (BPD) itu tidak benar.

Hal tersebut dikemukakan Kuasa Hukum, Edo Futwembun, Kamis (15/10/2020).

Penjabat Kepala Desa Lauran Justus Bwariat melalui Kuasa Hukumnya Edo Futwembun, SH kepada menjelaskan, kalau penyebutan proyek mangkrak untuk pembangunan jalan setapak maupun pembangunan gedung BPD tidak tepat. Pasalnya proyek-proyek tersebut sementara berjalan sesuai mekanisme yang ada.

Lanjut Edo, proyek-proyek itu juga dikerjakan secara swadaya oleh masyarakat, dimana melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, RT dan warganya, bahkan masing-masing rukun yang ada dalam Desa Lauran. Alhasil, dengan tegas kuasa hukumnya menyatakan bahwa semua tudingan miring yang dialamatkan pada kliennya tidak benar dan terdapat unsur fitnah di dalamnya.

Sebagai kuasa hukum, Futwembun sangat menyesalkan tudingan miring kepada kliennya tentang dugaan proyek mangkrak tersebut. Dirinya lantas berucap agar para oknum yang melayangkan tudingan miring tersebut, dengan segera harus meminta maaf secara terbuka melalui pemberitaan media massa selama tiga kali berturut-turut, dan jika hal tersebut tidak dilakukan, dirinya akan melanjutkan dengan proses hukum pada Senin 19 Oktober mendatang.

“Terhadap oknum-oknum yang sebarkan info tidak benar dan fitnah, kami sudah kantongi dan jika tidak meminta maaf secara terbuka kepada publik dalam tiga hari kedepan, kami akan bawa masalah ini ke ranah hukum dan dijerat dengan Undang-Undang ITE pasal 27 maupun pasal 45 yang menyatakan hukuman maksimal 6 tahun penjara dan dikenai denda atau sanksi hukum sebesar 1 milyar rupiah, dan juga pencemaran nama baik serta perbuatan tidak menyenagkan,” tandasnya.

Sementara itu, salah satu penyuplai barang, Arimudin, mengakui bahwa ketika ada permintaan dari pihak desa dan dananya tersedia, maka pihaknya langsung mensuplai barang ke desa. Namun apabila permintaan tidak disertai anggaran, maka pihaknya tidak akan melayani.

“Kita kan suplai itu sesuai kontrak pengadaan barang. Desa bisa belanja ke saya kalau ada uang. Tetapi jika tak ada, ya silakan mereka belanja di tempat lain,” terang dia, yang menambahkan bahwa proyek tersebut masih sementara berjalan.

Dia menambahkan, dua hari lalu, pihak desa datang berbelanja ke tokonya. Dimana membeli paku berbagai ukuran, serta alat pertukangan seperti mesin skap dan lainnya.

Editor: Labes Remetwa

Baca juga:

ARTIKEL TERKAIT
- Advertisment -
- Advertisment -

TERPOPULER

- Advertisment -

KOMENTAR TERBARU