Gaji dan Tunjangan Anggota DPR Tahun 2025

Dengan total komponen tersebut, pendapatan yang diterima anggota DPR jauh melampaui gaji pokoknya. Angka ini diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah per bulan, belum termasuk uang perjalanan dinas dan tunjangan lain yang dibayarkan secara periodik.


Jakarta, suaradamai.com –  Gaji dan tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada tahun 2025 kembali menjadi sorotan publik. Berdasarkan data yang dilansir dari liputan6.com, para wakil rakyat memperoleh gaji pokok ditambah beragam tunjangan yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah setiap bulannya.

Untuk gaji pokok, Ketua MPR/DPR menerima Rp 5,04 juta per bulan, Wakil Ketua MPR/DPR Rp 4,62 juta, dan anggota DPR/MPR Rp 4,2 juta.

Selain gaji pokok, anggota DPR juga mendapatkan berbagai tunjangan. Tunjangan kehormatan bagi Ketua Badan/Komisi sebesar Rp 6,69 juta, Wakil Ketua Rp 6,46 juta, dan anggota Rp 5,58 juta. Sementara itu, tunjangan komunikasi intensif diberikan sebesar Rp 16,46 juta untuk Ketua Badan/Komisi, Rp 16 juta untuk Wakil Ketua, dan Rp 15,55 juta bagi anggota.

Untuk menunjang fungsi pengawasan, Ketua Komisi/Badan mendapat tambahan Rp 5,25 juta, Wakil Ketua Rp 4,5 juta, dan anggota Rp 3,75 juta. Ada pula bantuan langganan listrik dan telepon senilai Rp 7,7 juta, fasilitas kredit mobil Rp 70 juta per periode, serta tunjangan untuk asisten anggota Rp 2,25 juta.

Di luar itu, setiap anggota DPR juga berhak atas tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta. Tunjangan lain mencakup tunjangan istri/suami Rp 420 ribu, tunjangan anak maksimal dua orang Rp 168 ribu, uang sidang/paket Rp 2 juta, serta tunjangan jabatan yang bervariasi—Rp 18,9 juta untuk Ketua, Rp 15,6 juta untuk Wakil Ketua, dan Rp 9,7 juta untuk anggota.

Tidak hanya itu, tersedia pula tunjangan beras untuk empat jiwa senilai Rp 198 ribu, tunjangan PPh Pasal 21 berkisar antara Rp 1,72 juta hingga Rp 2,69 juta, serta uang harian dan representasi daerah. Untuk Tingkat I, uang harian mencapai Rp 5 juta per hari dan representasi Rp 4 juta. Sedangkan untuk Tingkat II, uang harian sebesar Rp 4 juta per hari dan representasi Rp 3 juta.

Dengan total komponen tersebut, pendapatan yang diterima anggota DPR jauh melampaui gaji pokoknya. Angka ini diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah per bulan, belum termasuk uang perjalanan dinas dan tunjangan lain yang dibayarkan secara periodik.


Bagikan:

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Populer

Artikel terkait

34 Titik Kebakaran Terjadi di Ambon, Wali Kota: Jangan Anggap Remeh Dampak El Nino

AMBON — Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, mengajak seluruh...

Juara Literasi Keuangan, Ambon Perluas Edukasi Keuangan bagi Pelajar

AMBON — Pemerintah Kota Ambon terus memperkuat sinergi bersama...

Bidik Talenta Popmal-Linus 2027, AFKAB dan PSSI Aru Gelar Liga Futsal Pelajar Season 1

‎‎Dobo, suaradamai.com - Asosiasi Futsal Kabupaten (AFKAB) Kepulauan Aru...

Tak Lagi Mengandalkan Perkiraan, Inovasi Polikant Bantu Pembudidaya Atur Salinitas dengan Tepat

Langgur, suaradamai.com — Mengatur salinitas atau kadar garam air...