Gelar Musrenbang RPJPD, Jasmono Minta Stakeholder Beri Masukan Konstruktif

Ikuti suaradamai.com dispot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Jasmono harap kegiatan ini dapat menghasilkan rumusan terkait rencana pembangunan daerah yang selaras dengan prioritas pembangunan provinsi dan pembangunan nasional.


Langgur, suaradamai.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Tenggara (Malra) menggelar Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045.

Dengan menyelaraskan dan ikut menyukseskan program nasional Indonesia Emas.

Pj. Bupati Malra Jasmono mengatakan, setiap daerah sesuai dengan kewenangan menyusun rencana pembangunan daerah, sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional.

“Hal ini kita mulai dari penyusunan dokumen RPJPD dengan periode dua puluh tahun,” ujarnya dalam sambutan kegiatan, di Aula setempat, Rabu (10/7/2024).

Jasmono menjelaskan, penyusunan RPJPD Malra Tahun 2025–2045 merupakan pelaksanaan amanat Pasal 11 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004.

“Hasil pembahasan musrenbang menjadi bahan untuk penyempurnaan dokumen RPJPD. Kedudukan Musrenbang sebagai forum antar pemangku kepentingan sangat penting guna menyerap aspirasi, pemikiran, ide dan gagasan,” cetus Jasmono.

Dia mengakui, dari dokumen rancangan yang sudah disusun ini, mungkin saja ada hal-hal yang luput dari pandangan pemerintah daerah. Sebab itu, melalui forum Musrenbang ini, pihaknya membuka ruang bagi stakeholder untuk memberikan masukan konstruktif.

“Pemda Malra sangat membutuhkan aspirasi dari para pemangku kepentingan sebagai variabel penetapan program prioritas pembangunan, berorientasi pada pemenuhan dan pemerataan hak-hak dasar masyarakat yang berkeadilan dan berkesinambungan sangat,” ujar Jasmono.

Ia berharap, dengan terlaksana kegiatan ini dapat menghasilkan rumusan terkait rencana pembangunan daerah yang selaras dengan prioritas pembangunan provinsi dan pembangunan nasional.

Editor: Labes Remetwa


Penyusunan RPJPD Malra Tahun 2025–2045 merupakan pelaksanaan amanat Pasal 11 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004.


Ikuti suaradamai.com dispot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ronald Tethool

Sosok inspiratif yang berhasil memajukan pariwisata Ngurbloat, Kepulauan Kei, Maluku.

- Advertisment -

KOMENTAR TERBARU