Veronika meninggal dalam sunyi, namun meninggalkan tanda tanya besar bagi keluarga. Ia meninggal dunia hanya tiga hari menjelang ulang tahunnya yang ke-25.
Langgur, suaradamai.com – Gerakan Edukasi Perempuan Kei (GepKei) menyoroti kasus meninggalnya Veronika Rahanyanat (24), karyawan Perusahaan Mutiara Lik di Kei Kecil Barat, Kabupaten Maluku Tenggara, Provinsi Maluku.
Sorotan tersebut disampaikan Ketua GepKei, HN, melalui siaran pers yang diterima media, Sabtu (21/2/2026).
Dalam pernyataannya, GepKei menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam peristiwa yang terjadi pada Kamis 19 Februari 2026 tersebut.
Veronika, perempuan kelahiran 23 Februari 2001, meninggal dunia hanya tiga hari menjelang ulang tahunnya yang ke-25.
Menurut keterangan yang dihimpun GepKei dari keluarga, Veronika ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di lingkungan perusahaan tempatnya bekerja.
Ia kemudian diantar oleh saudara kandungnya yang juga bekerja di perusahaan tersebut menuju RSUD Karel Sadsuitubun untuk mendapatkan penanganan medis.
Namun setibanya di rumah sakit, keluarga mendapati kondisi korban sangat memprihatinkan. Selain tidak sadarkan diri, terdapat memar di sekujur tubuh Veronika.
Keluarga mengaku hanya menerima penjelasan singkat bahwa korban mengalami “ketindisan”, tanpa uraian detail maupun keterangan resmi dari pihak perusahaan.
Melihat adanya kejanggalan, sekitar pukul 23.00 WIT keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Maluku Tenggara.
Dalam siaran persnya, GepKei menilai respons awal aparat terkesan lambat karena keluarga sempat menunggu cukup lama sebelum akhirnya pihak kepolisian mendatangi rumah sakit untuk melakukan visum pada dini hari, Jumat (20/2/2026).
Saat visum dilakukan di RSUD Karel Sadsuitubun, Veronika dinyatakan telah meninggal dunia. Pihak keluarga telah dimintai keterangan, namun hingga kini belum menerima informasi lanjutan mengenai perkembangan laporan tersebut.
Selain itu, GepKei juga menyoroti sikap perusahaan yang dinilai kurang responsif. Berdasarkan keterangan keluarga, tidak ada perwakilan perusahaan yang mendampingi korban saat dibawa ke rumah sakit maupun pernyataan resmi setelah korban dinyatakan meninggal dunia.
“Keluarga korban tidak punya harta, tidak punya power, hanya masyarakat biasa yang menuntut keadilan untuk Putri tercinta,” tegas HN dalam siaran pers tersebut.
GepKei menegaskan bahwa pekerja perempuan berhak atas perlindungan dan rasa aman di tempat kerja. Organisasi tersebut mengajak masyarakat untuk turut mengawal proses hukum agar kebenaran terungkap dan keadilan dapat ditegakkan.
Suaradamai.com tengah berupaya mengonfirmasikan kasus ini ke pihak perusahaan dan kepolisian setempat.
Editor: Labes Remetwa
