Gubernur Maluku Tegaskan Batas Teluk Elpaputih Bukan Keputusan Pemprov: Sudah Diputuskan Kemendagri

Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa meminta masyarakat tidak keliru memahami persoalan batas wilayah Maluku Tengah dan Seram Bagian Barat. Ia menegaskan, batas Kecamatan Teluk Elpaputih telah diputuskan pemerintah pusat sebelum dirinya menjabat.


Ambon, suaradamai.com — Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa menegaskan persoalan batas wilayah antara Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) dan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), khususnya Kecamatan Teluk Elpaputih, bukan merupakan keputusan Pemerintah Provinsi Maluku.

Menurut Lewerissa, penetapan batas wilayah tersebut telah diputuskan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) jauh sebelum dirinya menjabat sebagai Gubernur Maluku.

“Ini kebodohan yang disebarkan kepada rakyat. Tapal batas Malteng dan SBB terkait Kecamatan Teluk Elpaputih sudah diputuskan Kemendagri jauh sebelum saya menjadi Gubernur,” tegas Lewerissa.

Pernyataan tersebut disampaikan untuk meluruskan persepsi yang berkembang di tengah masyarakat terkait kewenangan pemerintah dalam penetapan batas wilayah antarkabupaten.

Lewerissa meminta masyarakat tidak disesatkan dengan narasi yang menyebut persoalan Teluk Elpaputih sebagai kebijakan yang dibuat atau diputuskan oleh Gubernur Maluku.

Ia menegaskan, Pemerintah Provinsi Maluku hanya menjalankan keputusan yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Menurutnya, kewenangan penetapan batas wilayah antardaerah kabupaten/kota berada pada Menteri Dalam Negeri.

“Jangan bangun narasi provokatif yang tidak mendasar dan kemudian menunjuk kesalahan kepada Gubernur. Itu kewenangan Menteri Dalam Negeri,” ujarnya.

Tanjung Sial Belum Diputuskan

Lewerissa juga membedakan persoalan Teluk Elpaputih dengan kawasan Tanjung Sial. Menurutnya, batas wilayah Malteng dan SBB yang hingga kini belum diputuskan oleh Menteri Dalam Negeri adalah kawasan Tanjung Sial.

Dengan demikian, ia meminta persoalan Teluk Elpaputih tidak diarahkan sebagai persoalan yang muncul akibat kebijakan Pemerintah Provinsi Maluku.

“Lagi pula, apa bedanya di SBB atau Malteng? Bukankah masih di Maluku juga? Kecuali kalau berpindah ke Papua atau Maluku Utara, itu baru masalah,” katanya.

Selain persoalan batas wilayah, Lewerissa turut meluruskan pemahaman mengenai surat Gubernur Maluku yang berkaitan dengan input data pendidikan pada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI.

Ia menegaskan surat tersebut tidak berkaitan dengan penetapan tapal batas wilayah.

“Surat Gubernur terkait inputan di data pendidikan di Kemendikdasmen RI bukan soal tapal batas, karena itu bukan kewenangan Gubernur,” tegasnya.

Karena itu, Lewerissa meminta seluruh pihak tidak mencampuradukkan persoalan administrasi data pendidikan dengan penetapan batas wilayah antarkabupaten.

Ia berharap informasi mengenai persoalan batas wilayah dapat disampaikan secara utuh dan berdasarkan fakta agar tidak berkembang menjadi polemik maupun menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.


Bagikan:

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Populer

Artikel terkait

Sinergi Pemprov Maluku dan Pemkab Aru Dorong Gerakan Posyandu Aktif 6 SPM, Wokam Jadi Contoh

‎‎Dobo, suaradamai.com - Ketua Tim Penggerak (TP) Posyandu Provinsi...

Polikant Susun RPJP 2025–2045, Siapkan Arah Pembangunan Kampus Dua Dekade ke Depan

Polikant mulai menyiapkan peta jalan pembangunan hingga 2045. Melalui...

UKM Kewirausahaan Polikant Tuntaskan Intervensi PPK Ormawa 2026, Bangun Model Penguatan UMKM dari Ohoi Namar

Ketika kemasan terlambat datang dari Jawa, produksi enbal semprong...

Wabup Joko Lingara Ajak Warga Tertib Administrasi Kependudukan

Dukcapil Teluk Bintuni gelar sosialisasi pencatatan sipil dengan narasumber...