BerandaBudayaHadir di Kailolo, Gubernur Pastikan Proses Hukum Akan Tetap Berjalan

Hadir di Kailolo, Gubernur Pastikan Proses Hukum Akan Tetap Berjalan

Malteng, suaradamai.com – Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa bersama Wakil Gubernur Abdullah Vanath mengunjungi Negeri Kailolo, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, Selasa (8/4/2025). Kunjungan ini dilakukan untuk menyampaikan pesan damai sekaligus memberikan jaminan bahwa proses hukum atas peristiwa yang terjadi di wilayah tersebut akan tetap berjalan sesuai koridor.

Turut hadir mendampingi, Bupati dan Sekda Maluku Tengah beserta jajaran, pimpinan OPD terkait lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, Raja Negeri Kailolo, unsur TNI/Polri, perangkat Pemerintah Negeri dan Dewan Adat, para imam, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan tokoh perempuan.

Di hari ke-49 masa kepemimpinannya, Gubernur menegaskan bahwa ia dan jajaran pemerintah tidak akan menutup mata terhadap persoalan yang terjadi di tengah masyarakat.

“Amanah ini bukan hanya jabatan, tapi juga tanggung jawab sebagai orang tua bagi rakyat Maluku. Kami hadir karena kami peduli, kami mencintai rakyat dan negeri ini,” tegas Lewerissa.

Gubernur menyampaikan bahwa berbagai program kerja untuk rakyat Maluku telah disiapkan. Namun, yang lebih utama saat ini adalah menjaga perdamaian, mempererat hubungan orang basudara, dan merawat tali silaturahmi.

Ia juga meminta masyarakat untuk mempercayakan seluruh proses penyelesaian kepada pemerintah dan aparat penegak hukum.

“Kalau proses hukum tidak berjalan, salahkan kami. Tapi saya pastikan, siapapun yang bersalah akan diproses sesuai hukum. Ini negara hukum, dan hukum harus ditegakkan,” ujarnya.

Wakil Gubernur Abdullah Vanath dalam kesempatan yang sama mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan menyerahkan persoalan yang ada kepada proses hukum.

“Kami tidak bisa menjaga perdamaian ini sendiri. Kami butuh dukungan rakyat Maluku untuk bersama menjaga kedamaian dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada hukum,” katanya.

Sebagai informasi, satu orang telah diamankan terkait kasus tersebut. Pemeriksaan masih diperluas untuk memperoleh bukti tambahan. Pihak kepolisian telah menetapkan waktu 10 hari untuk menyelesaikan penanganan, termasuk proses di kejaksaan hingga ke pengadilan.

Pemerintah berharap proses ini dapat berjalan maksimal dan memberikan keadilan bagi semua pihak, khususnya keluarga korban.


ARTIKEL TERKAIT
- Advertisment -
- Advertisment -

TERPOPULER

- Advertisment -

KOMENTAR TERBARU