Peringatan Hari Tata Ruang Nasional telah berlangsung selama 16 tahun
Suaradamai.com – Sejarah Hari Tata Ruang Nasional bermula pada awal 2000-an ketika pemerintah Indonesia mulai menyadari pentingnya tata ruang yang baik untuk mendukung pembangunan berkelanjutan dan mengurangi risiko bencana di berbagai wilayah.
Peringatan Hari Tata Ruang Nasional pertama kali dilakukan secara informal pada tahun 2008 sebagai bagian dari kampanye untuk meningkatkan kesadaran publik terhadap pentingnya tata ruang. Namun, peringatan ini baru diresmikan pada 8 November 2013 melalui Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2013 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
Penetapan 8 November sebagai Hari Tata Ruang Nasional berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang menegaskan pentingnya keterpaduan antar wilayah, antarsektor, dan peran aktif masyarakat dalam tata ruang. Tujuannya adalah untuk menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan produktif serta melindungi sumber daya alam secara berkelanjutan. Selain itu, pemerintah mengharapkan tata ruang yang terencana dapat mengurangi risiko kerusakan lingkungan dan dampak bencana seperti banjir dan longsor yang sering terjadi akibat pengelolaan ruang yang kurang teratur
Dengan peringatan ini, pemerintah juga berharap mendorong koordinasi yang lebih baik antara pemerintah pusat dan daerah dalam pelaksanaan kebijakan tata ruang.