Dalam UU No 31 tahun 2007, pasal 13 ayat 8 menyebutkan bahwa masalah aset ini wajib diselesaikan oleh Gubernur Maluku, apabila …
Langgur, suaradamai.com – Komisi I DPRD Kabupaten Maluku Tenggara dan Komisi I DPRD Kota Tual bersepakat untuk adanya pembentukan tim khusus menangani persoalan aset daerah.
Ada lima aset yang menjadi persoalan, di antaranya rumah dinas Bupati, pendopo Yarler, rumah dinas Wakil Bupati, SKB, dan LPTQ.
Usulan pembentukan tim khusus awalnya disampaikan oleh Anggota Komisi I DPRD Malra Thomas Ulukyanan. Kemudian disetujui oleh semua wakil rakyat yang hadir siang itu.
Anggota Komisi I DPRD Tual Soleman Letsoin menambahkan, pembentukan tim khusus itu sebaiknya dilakukan oleh Gubernur Maluku. Sebab dalam UU No 31 tahun 2007, pasal 13 ayat 8 menyebutkan bahwa masalah aset ini wajib diselesaikan oleh Gubernur Maluku apabila penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen tidak dilaksanakan oleh Bupati Malra.
Baik wakil rakyat dari Malra maupun Tual bersepakat untuk kembali melaporkan hasil pertemuan kepada pimpinan masing-masing. Kemudian secara kelembagaan, masing-masing DPRD mendesak Bupati Malra dan Wali Kota Tual untuk segera menyelesaikan persoalan aset.
“Apabila tidak terselesaikan, maka kedua Komisi ini tentu masih melakukan pertemuan untuk mendesak persoalan aset,” kata Ketua Komisi I DPRD Malra disambut kata sepakat dari wakil rakyat.
Untuk diketahui, pimpinan dan anggota Komisi I DPRD Malra yang hadir adalah Antonius Renyaan, Imanuel Ufi, Albert Alo Jamlean, dan Thomas Ulukyanan. Dari Komisi I DPRD Tual yakni Ishak Nuhuyanan, Iqbal Matdoan, dan Soleman Letsoin. Serta Wakil Ketua DPRD Tual Ali Mardana.
Editor: Labes Remetwa