Dua perangkat ohoi diduga terlibat dalam politik praktis. Mereka telah dipanggil oleh Bawaslu Maluku Tenggara.
Langgur, suaradamai.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Maluku Tenggara telah melakukan penelusuran terhadap dua perangkat ohoi yang diduga terlibat politik praktis.
Mereka berdua kedapatan mengikuti deklarasi salah satu pasangan calon.
“Terhadap satu orang kepala ohoi dan satu orang Pj. kepala ohoi telah dilakukan penelusuran berdasarkan informasi awal yang diperoleh dari media online tribunambon.com,” ungkap Ketua Bawaslu Malra Richardo E. A. Somnaikubun melalui pesan WhatsApp, Rabu (23/10/2024).
Hasil penelusuran, lanjut Somnaikubun, temuan tersebut tidak memenuhi syarat materil. Sebab, kejadian itu berlangsung sebelum penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
“Paslon belum memiliki legal standing pada saat peristiwa tersebut, sehingga tidak dapat diteruskan sebagai dugaan pelanggaran baik UU Pemilihan maupun UU lainnya (UU Nomor 6 tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 3 tahun 2024 tentang desa),” jelas Somnaikubun.
Somnaikubun memastikan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan secara ketat, termasuk terhadap para ASN dan perangkat ohoi.
Editor: Labes Remetwa